Gempa M7,4 Telan Ratusan Nyawa, Kolombia Tetapkan Bencana Nasional
Gempa M7,4 mengguncang Kolombia dan menewaskan 111 orang. Enam bandara rusak dan ditutup sementara demi keselamatan penerbangan.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Antara/Fath Putra Mulya
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (nobar) film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut dia, pembatasan terhadap sebuah karya film hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hukum dan keputusan pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Natalius Pigai di tengah polemik pelarangan pemutaran film dokumenter “Pesta Babi” di sejumlah daerah dan lingkungan kampus. Dalam beberapa kasus, kegiatan nobar film tersebut dilaporkan batal digelar setelah adanya tekanan maupun permintaan penghentian dari kelompok tertentu.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Larangan Film Tidak Bisa Sepihak
Pigai menegaskan pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melakukan pelarangan terhadap pemutaran film di ruang publik. Menurut dia, tindakan tersebut harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas resmi.
“Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu,” ujarnya.
Ia menambahkan larangan terhadap sebuah film harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa ketentuan undang-undang maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Larangan itu hanya boleh melalui keputusan pengadilan. Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti kan tidak boleh [seperti itu],” katanya.
Film Dinilai Bagian dari Kebebasan Berekspresi
Menurut Pigai, karya film merupakan bentuk ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati dalam negara demokrasi. Karena itu, kegiatan pemutaran maupun nobar film dinilai menjadi bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum.
“Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik,” ujar Pigai.
Persoalan Film Sebaiknya Diselesaikan dengan Klarifikasi
Pigai menilai pihak yang merasa dirugikan atau tidak setuju terhadap isi sebuah film seharusnya menempuh jalur klarifikasi maupun menyampaikan pandangan pembanding, bukan melakukan pelarangan pemutaran film.
Menurut dia, mekanisme dialog dan penyampaian pendapat tetap lebih tepat dibanding membatasi ruang ekspresi masyarakat.
“Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gempa M7,4 mengguncang Kolombia dan menewaskan 111 orang. Enam bandara rusak dan ditutup sementara demi keselamatan penerbangan.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.