MK Tolak Gugatan UU Kesehatan, Kemenkes Perkuat Penanganan KLB
Kemenkes menyebut putusan MK yang menolak uji materi UU Kesehatan memperkuat dasar hukum penanganan KLB dan wabah di Indonesia.
Penyidik Kejaksaan Agung saat mengawal Ketua Ombudsman RI 2026–2031, Hery Susanto (kedua kanan), seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. - ANTARA/Muhammad Iqbal
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, memicu dorongan agar penyidikan diperluas. Sejumlah pihak menilai kasus ini tidak berhenti pada satu perkara, tetapi berpotensi membuka rangkaian dugaan lain, terutama di sektor pertambangan.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang mengusut perkara tersebut meski tanpa operasi tangkap tangan (OTT).
“Kami memberikan apresiasi kepada Kejagung yang mampu mengungkap dugaan suap kepada Hery Susanto tanpa operasi tangkap tangan,” kata Boyamin, Jumat (17/4/2026).
Ia mendorong penyidik menelusuri lebih jauh pertemuan yang diduga dilakukan Hery dengan pihak pengusaha, termasuk di hotel dan restoran. Selain itu, MAKI juga meminta pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan suap lain yang berkaitan dengan rekomendasi di sektor pertambangan.
“Karena selama periode 2021–2026 Hery Susanto sepenuhnya menangani isu dan masalah pertambangan,” ujarnya.
Sorotan DPR dan Evaluasi Lembaga
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyebut penetapan tersangka ini menjadi pelajaran penting bagi Ombudsman RI. Ia menilai integritas lembaga harus dijaga agar fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan.
Khozin mengaku terkejut karena Hery baru saja dilantik beberapa hari sebelumnya. Meski demikian, ia menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Ia juga meminta Ombudsman segera melakukan konsolidasi internal agar tugas dan fungsi pengawasan tidak terganggu oleh kasus tersebut.
Dugaan Suap Terkait Tambang Nikel
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka pada Kamis (16/4/2026) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti cukup melalui rangkaian penyidikan dan penggeledahan.
Hery diduga menerima sejumlah uang dari sebuah perusahaan untuk membantu penyelesaian persoalan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Peristiwa tersebut terjadi saat ia masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik, sekaligus membuka peluang pengusutan lebih luas terhadap praktik dugaan suap di sektor strategis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkes menyebut putusan MK yang menolak uji materi UU Kesehatan memperkuat dasar hukum penanganan KLB dan wabah di Indonesia.
Sebanyak 35 anak Gunungkidul lolos Sekolah Rakyat 2026. Namun data final masih menunggu SK Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Penggunaan BBM B50 aman untuk kendaraan diesel, namun pakar ITB mengingatkan beberapa komponen penting tetap harus rutin dicek.
Prediksi Inggris vs RD Kongo di 32 besar Piala Dunia 2026, lengkap dengan susunan pemain, analisis, dan prediksi skor terbaru.
Kemdiktisaintek meluruskan isu 60.000 camaba mundur. Data itu berasal dari evaluasi 2025, bukan kondisi penerimaan 2026.
Pemkab Sleman mulai rehabilitasi 8 SMP pada 2026. Enam sekolah sudah kontrak, sisanya menyusul dengan anggaran Rp1,54 miliar.