MBG Tak Boleh Dibawa Pulang, BGN Soroti Risiko Keracunan
BGN meminta guru mengedukasi siswa agar MBG dikonsumsi sesuai ketentuan dan tidak dibawa pulang karena berisiko memicu keracunan.
Foto ilustrasi tanah longsor dibuat menggunakan artificial intelligence.
Harianjogja.com, MEDAN — Bencana tanah longsor terjadi di Kabupaten Nias Selatan dan menelan korban jiwa. Satu orang dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa yang terjadi di wilayah tersebut.
Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Sumatera Utara mencatat longsor dipicu aktivitas penambangan batu di Kecamatan Teluk Dalam pada Kamis (9/4/2026).
Tidak Ada Korban Luka
Berdasarkan data yang diterima di Medan, korban meninggal belum diketahui identitasnya.
Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan, dan Logistik BPBD Sumut, Sri Wahyuni Pancasilawati, menyampaikan tidak ada laporan korban luka maupun warga yang mengungsi akibat kejadian tersebut.
Ia menjelaskan, sejumlah langkah penanganan telah dilakukan oleh pihak terkait. Pemerintah daerah bersama instansi terkait langsung turun ke lokasi untuk melakukan asesmen serta evakuasi korban.
“Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berkoordinasi dengan pemerintah setempat serta melakukan asesmen lokasi terdampak dan evakuasi korban,” ujarnya.
Penanganan Masih Berlangsung
Selain itu, BPBD Sumut juga terus berkoordinasi dengan BPBD setempat guna memastikan proses penanganan berjalan optimal.
Hingga saat ini, tim gabungan masih berada di lokasi untuk melakukan penanganan lanjutan pascakejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BGN meminta guru mengedukasi siswa agar MBG dikonsumsi sesuai ketentuan dan tidak dibawa pulang karena berisiko memicu keracunan.
Rencana Depo Nirmala Bantul menjadi TPS 3R masih terkendala persetujuan warga Padokan Kidul. DPRD meminta sosialisasi dan SOP.
Penempatan manajer KDKMP belum dimulai. Sebanyak 29.830 calon manajer telah mengikuti seleksi dan pelatihan.
Z Jerman siap mendukung program PLTS 100 GW Indonesia, tetapi menilai sistem kelistrikan dan SDM perlu diperkuat.
Kepala BGN Sudaryono menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas pendampingan hukum dan pengawasan tata kelola program MBG.
Polisi menjerat S dengan pasal berlapis KUHP baru atas perusakan bendera dan palang kereta di Bantul-Sleman, ancaman maksimal 7 tahun penjara.