TNI AU Matangkan Pilot Rafale, Delapan Penerbang Jalani Pelatihan
TNI AU terus mematangkan kesiapan pilot Rafale. Delapan penerbang disiapkan melalui seleksi ketat dan pelatihan hingga ke Prancis.
Foto ilustrasi impor dan eksport. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Isu mengenai produk asal Amerika Serikat (AS) yang disebut bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal ditepis tegas oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Ia memastikan aturan sertifikasi halal tetap berlaku bagi produk yang diwajibkan sesuai regulasi di Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Teddy melalui Sekretariat Kabinet di Jakarta, Minggu (22/2/2026), sekaligus meluruskan kabar yang beredar di tengah publik. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
"Itu tidak benar," katanya.
Ia menegaskan, seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi. Label tersebut dapat diterbitkan oleh lembaga halal di AS maupun oleh otoritas halal di Indonesia, sesuai mekanisme yang berlaku.
"Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halal-nya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," katanya.
Teddy menjelaskan bahwa untuk kategori makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal bersifat mutlak. Artinya, tidak ada kelonggaran terhadap produk yang masuk dalam kelompok tersebut.
Di Amerika Serikat, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Adapun di Indonesia, kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertugas memastikan kepatuhan terhadap standar halal nasional.
Tak hanya produk pangan, Teddy juga menegaskan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan tetap berada dalam pengawasan ketat. Keduanya wajib mengantongi izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat beredar di pasar domestik.
"Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM," katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan standar halal. Kesepakatan tersebut memungkinkan adanya penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global, tanpa mengurangi standar serta mekanisme pengawasan yang berlaku di masing-masing negara.
Sebelumnya, Indonesia sempat dikabarkan melonggarkan aturan halal untuk produk asal AS setelah penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington.
Dalam dokumen Annex III Article 2.9 disebutkan adanya penyesuaian aturan halal guna memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan sejumlah barang dari AS. Pembahasan teknis lanjutan terkait implementasi aturan tersebut dijadwalkan berlangsung di kantor USTR, sehingga perkembangan detailnya masih akan dibahas lebih lanjut dalam forum teknis kedua negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
TNI AU terus mematangkan kesiapan pilot Rafale. Delapan penerbang disiapkan melalui seleksi ketat dan pelatihan hingga ke Prancis.
PSIS Semarang resmi menunjuk Widodo C Putro sebagai pelatih anyar untuk memburu target promosi ke Liga 1 musim 2026/27.
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
BNPB melaporkan banjir melanda Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat akibat hujan deras, ribuan rumah terendam.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.