Mantan Mendag RI Muhammad Lutfi Duga GIC dan Temasek Tekan MSCI, Ini Faktanya
Muhammad Lutfi menduga GIC dan Temasek terkait tekanan kepada MSCI. Apa alasan resmi MSCI mengusulkan perubahan status pasar Indonesia?
Paspor, visa - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintahan Donald Trump membekukan pemrosesan visa migran bagi 75 negara. Pembekuan ini berlaku efektif mulai 21 Januari 2026.
Kebijakan drastis ini diambil sebagai langkah Washington untuk menyaring pemohon visa yang dinilai berpotensi menjadi "beban negara" (public charge). Berdasarkan memo internal yang dilansir Fox News Digital, Rabu (14/1/2026), seluruh kedutaan dan konsulat AS diperintahkan menghentikan sementara keputusan visa migran selama prosedur penyaringan (vetting) dievaluasi ulang.
"Pemerintahan Trump sedang mengakhiri penyalahgunaan sistem imigrasi Amerika oleh mereka yang ingin menguras kekayaan rakyat Amerika," tegas juru bicara utama Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott.
Kebijakan ini menghidupkan kembali aturan lama yang mengizinkan otoritas AS menolak calon imigran yang dianggap akan bergantung pada bantuan sosial atau program kesejahteraan publik setibanya di Amerika Serikat. Pigott menambahkan, langkah ini krusial untuk memastikan kedermawanan rakyat Amerika tidak dieksploitasi oleh warga asing.
Salah satu negara yang paling terdampak dan mendapat sorotan tajam adalah Somalia. Hal ini menyusul laporan dugaan penipuan sistem layanan sosial di Minnesota. Selain pembekuan visa, AS juga mengumumkan berakhirnya Status Perlindungan Sementara (TPS) bagi warga Somalia pada Maret mendatang, yang berdampak pada sekitar 2.400 orang.
Menariknya, kebijakan ini muncul hanya beberapa bulan sebelum AS menjadi tuan rumah bersama Piala Dunia 2026. Namun, Departemen Luar Negeri AS memberikan klarifikasi bahwa pembatasan ini hanya berlaku untuk visa migran (tujuan tinggal permanen/Green Card).
Proses pengajuan visa non-imigran, seperti:
Tetap berjalan normal. Atlet, pelatih, dan keluarga inti tim yang terlibat dalam Piala Dunia 2026 juga mendapatkan pengecualian khusus dari kebijakan penyaringan ketat ini.
Daftar negara yang terkena kebijakan ini mencakup berbagai wilayah, mulai dari negara konflik hingga beberapa sekutu AS. Berikut adalah daftar lengkapnya:
Afganistan, Albania, Aljazair, Antigua dan Barbuda, Armenia, Azerbaijan, Bahama, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belize, Bhutan, Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Myanmar, Kamboja, Kamerun, Tanjung Verde, Kolombia, Pantai Gading, Kuba, Republik Demokratik Kongo, Dominika, Mesir, Eritrea, Etiopia, Fiji, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guinea, Haiti, Iran, Irak, Jamaika, Yordania, Kazakhstan, Kosovo, Kuwait, Kirgizstan, Laos, Lebanon, Liberia, Libya, Makedonia Utara, Moldova, Mongolia, Montenegro, Maroko, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Pakistan, Republik Kongo, Rusia, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, Tanzania, Thailand, Togo, Tunisia, Uganda, Uruguay, Uzbekistan, dan Yaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Muhammad Lutfi menduga GIC dan Temasek terkait tekanan kepada MSCI. Apa alasan resmi MSCI mengusulkan perubahan status pasar Indonesia?
Polda DIY memastikan 32 peserta aksi di Gedung DPRD DIY telah dipulangkan pada Rabu dini hari. Situasi Malioboro dan Titik Nol kembali normal.
Polda Metro Jaya membongkar dua lokasi produksi obat keras ilegal di Sukoharjo. Polisi menyita 7,86 juta butir obat dan mengamankan 16 orang.
Sebanyak 30 ban pengaman di jalur ekstrem menuju Pantai Wediombo, Gunungkidul, terbakar. Warga mengumpulkan ban pengganti untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Oknum TNI berpangkat Letkol ditetapkan sebagai tersangka kasus penyewaan rumah dinas di Cijantung yang diduga terkait operasional judi online.
Argentina memimpin daftar negara dengan utang IMF terbesar 2026 sebesar US$56,9 miliar. Simak 10 negara dengan kredit IMF tertinggi.