Nakhoda Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Pendalaman tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan dua tersangka utama dalam kasus kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sementara Fuad Hasan hingga kini masih berstatus pihak yang dicegah ke luar negeri.
Kasus dugaan korupsi haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola kuota haji dan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah, sekaligus berdampak pada keadilan jemaah haji reguler dan khusus.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti terkait peran Fuad Hasan Masyhur.
“Masih didalami,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut Asep, hingga saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua itu,” katanya.
KPK sebelumnya mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiga pihak yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
Selain penyidikan oleh KPK, kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen dari total kuota nasional.
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman peran pihak-pihak terkait dalam pengelolaan ibadah haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Satoria Hotel Yogyakarta merayakan ulang tahun ke-9 dengan tema “Together We 9row” melalui berbagai kegiatan kesehatan, sosial, lingkungan, dan pengembangan dir
Komite MAN 2 Bantul menjelaskan soal Rp4,2 juta yang ramai di media sosial. Nominal disebut bukan tarif wajib bagi wali murid.
Capaian CKG Kulonprogo baru 119.172 dari 459.782 sasaran. Dinkes memperluas pemeriksaan hingga Kantor Pemkab Kulonprogo.
BRI Peduli Sahabat Disabilitas 2026 kembali digelar di Makassar dengan pelatihan dan pemagangan untuk memperluas kesempatan kerja inklusif.
Prabowo menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo pada Kamis, 1 Oktober 2026.