MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Dinilai Kabur
MK menyatakan gugatan kuota internet hangus kabur atau obscuur sehingga permohonan uji materi UU Cipta Kerja tidak dilanjutkan.
Foto ilustrasi penumpang kereta api, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Harianjogja.com, JAKARTA—Manajemen KAI Services menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada karyawan yang diduga menyalahgunakan data pribadi penumpang, setelah kasus dugaan kebocoran nomor telepon penumpang viral di media sosial.
Kasus ini bermula dari keluhan seorang penumpang perempuan yang mengaku dihubungi pria tak dikenal melalui nomor pribadinya.
Korban mencurigai data tersebut diperoleh secara tidak sah karena tidak pernah membagikannya kepada pihak lain selain keluarga. Penelusuran internal perusahaan kemudian mengungkap bahwa pelaku merupakan oknum karyawan KAI Services yang diduga memanfaatkan akses data penumpang untuk kepentingan pribadi.
Manager Corporate Communication KAI Services Nyoman Suardhita menyatakan perusahaan telah mengambil langkah disiplin sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen menjaga kepercayaan publik.
"Sanksi disiplin, manajemen telah memanggil oknum karyawan yang bersangkutan dan sedang melakukan proses pemeriksaan intensif. Sanksi tegas sesuai aturan perusahaan akan diberikan untuk memberikan efek jera," kata Nyoman saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Selain pemeriksaan terhadap pelaku, KAI Services melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem akses data operasional. Perusahaan juga memberikan edukasi ulang kepada seluruh petugas frontliner mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Nyoman menegaskan perlindungan data pelanggan menjadi prioritas utama perusahaan. Pengawasan di lapangan akan diperketat agar peristiwa serupa tidak terulang.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kritik dan masukan demi perbaikan layanan kami," ucapnya.
Pada Jumat (9/1/2026), KAI Services menempuh penyelesaian damai melalui pertemuan dengan penumpang yang menjadi korban. Dalam forum tersebut, manajemen menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan penyesalan atas kejadian yang dinilai bertentangan dengan nilai perusahaan.
"Dalam pertemuan tersebut kami meminta maaf atas kejadian ini yang tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan dan merupakan pelanggaran privasi yang tidak dapat kami toleransi," ujar Nyoman.
Sebelumnya, manajemen PT KAI (Persero) bersama KAI Services menemui korban di Jakarta. Pertemuan itu dihadiri Direktur Utama KAI Services Ririn Widi Astutik beserta jajaran serta Vice President Customer Care KAI Dian Angraeni.
Dalam pertemuan tersebut, pelanggan meminta KAI Services menyampaikan pernyataan resmi tertulis berisi lima poin kesepakatan. Seluruh poin itu telah dijalankan. Penumpang juga menyerahkan sepenuhnya penetapan sanksi kepada KAI Services.
Sebagai tindak lanjut, KAI Services menerbitkan pernyataan resmi mengenai pelanggaran yang dilakukan oknum pekerja terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi penumpang. Perusahaan juga telah melakukan tindakan internal terhadap pelaku.
KAI Services menegaskan komitmen melindungi data penumpang sebagai bagian dari layanan publik yang aman dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar seluruh pegawai tidak mengulangi perbuatan serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
MK menyatakan gugatan kuota internet hangus kabur atau obscuur sehingga permohonan uji materi UU Cipta Kerja tidak dilanjutkan.
Sebanyak 1.738 SPPG disuspend untuk perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah perketat pengawasan dan buka kanal pengaduan.
Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. Simak isi surat edaran terbaru dan penjelasan lengkap terkait Putusan MK 2026.
Bank Jateng resmi meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) UNS dan Gedung UNS Smart yang berlokasi di lingkungan Universitas Sebelas Maret
Sebanyak 38 jembatan di Gunungkidul mulai rusak ringan hingga sedang. Pemkab pastikan masih aman dan lakukan perbaikan bertahap.
KPK sita kontainer suku cadang ilegal di Semarang terkait kasus korupsi Bea Cukai. Sebelumnya, uang Rp5,19 miliar juga disita.