Kemkomdigi Jelaskan Maksud Pernyataan Prabowo soal Londo Ireng
Kemkomdigi meminta publik melihat utuh pernyataan Presiden Prabowo soal "londo ireng" dan menegaskan tidak ditujukan kepada profesi atau kelompok tertentu.
Presiden Venezuela Nicolás Maduro. /Instagram.
Harianjogja.com, WASHINGTON—Presiden Venezuela Nicolás Maduro terancam hukuman empat kali penjara seumur hidup setelah otoritas Amerika Serikat mengajukan sejumlah dakwaan pidana berat terhadapnya, berdasarkan dokumen pengadilan federal.
Dalam dakwaan yang diajukan sejak Maret 2020, Maduro dituding terlibat konspirasi narkoterorisme, penyelundupan kokain ke Amerika Serikat, serta penggunaan dan kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Setiap dakwaan tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Situasi memanas setelah Presiden AS Donald Trump mengklaim pasukan Amerika Serikat melancarkan operasi besar di Venezuela dan menangkap Maduro bersama istrinya, Cilia Flores. Keduanya disebut telah dibawa keluar dari Venezuela untuk menjalani proses hukum.
Dakwaan itu meliputi konspirasi terkait narkoterorisme, penyelundupan kokain ke Amerika Serikat, penggunaan dan kepemilikan senapan mesin dan alat peledak dalam kegiatan narkoterorisme.
Selain itu, Maduro juga didakwa bersekongkol memiliki dan menggunakan senjata serta alat peledak tersebut. Masing-masing dakwaan itu memiliki hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sebelumnya pada hari yang sama, Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa pasukannya telah melancarkan serangan skala besar ke Venezuela. Trump juga mengumumkan bahwa Maduro dan istrinya telah ditangkap dan dibawa ke luar Venezuela.
Jaksa Agung AS Pamela Bondi mengatakan Maduro dan istrinya, Cilia Flores, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Selatan New York.
Kasus hukum terhadap Nicolás Maduro berpotensi menjadi babak baru ketegangan hubungan Venezuela–Amerika Serikat, sekaligus menjadi sorotan internasional terkait penegakan hukum lintas negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemkomdigi meminta publik melihat utuh pernyataan Presiden Prabowo soal "londo ireng" dan menegaskan tidak ditujukan kepada profesi atau kelompok tertentu.
Rumah di Karanganyar terbakar diduga akibat anak berusia delapan tahun bermain korek api. Damkar Sragen membantu pemadaman selama sekitar 30 menit.
GoPay mengalami gangguan pada Selasa siang. Pengguna Gojek kesulitan top up dan bertransaksi, sementara saldo dan data dipastikan tetap aman.
Curhatan wisatawan ditegur oknum fotografer di plang Malioboro viral. Dispar DIY memastikan wisatawan harus merasa aman dan nyaman saat berwisata.
PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan Raudi Akmal. Kuasa hukum menilai alat bukti penetapan tersangka belum memenuhi ketentuan hukum.
Kemendagri memetakan daerah yang berpotensi kesulitan membayar gaji ASN akibat pemangkasan dana transfer ke daerah dalam RAPBN 2026.