Resmi! Standar B50 Berlaku Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Pemerintah tetapkan standar baru biodiesel B50 mulai Juli 2026. Simak aturan, syarat, dan sanksinya..
Ilustrasi tarif parkir - Freepik
Harianjogja.com, SEMARANG—Unggahan karcis parkir Rp30.000 di Kota Lama Semarang memicu reaksi warganet. Dishub menegaskan tarif itu ulah jukir liar yang kini sudah ditangani kepolisian.
Perbuatan jukir yang ngepruk harga terungkap setelah akun @dinaskegelapan_kotasemarang mengunggah foto karcis parkir di Instagram. Unggahan itu langsung memicu reaksi dari warganet di kolom komentar.
“Parkir Kota Lama Semarang: karcis model baru, harga istimewa?,” tulis narasi akun tersebut dikutip Espos, Jumat (14/11/2025).
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan, buka suara menanggapi insiden jukir ngepruk harga tersebut. Dia memastikan orang yang mematok tarif parkir tinggi itu merupakan jukir liar dan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Pelakunya sudah dibawa Polsek Semarang Utara. Kami belum mendapat tembusan hasil pemeriksaan atau tindak lanjut pembinaannya seperti apa,” kata Danang saat dikonfirmasi Espos, Jumat.
Untuk mencegah kejadian serupa, kata Danang, Dishub telah menerjunkan tim untuk memperketat pengawasan titik-titik rawan yang kerap dimanfaatkan jukir liar. Upaya lain yang sedang disiapkan ialah penambahan bollard sebagai pembatas di area-area yang tidak diperbolehkan untuk parkir.
“Beberapa titik rawan seperti ujung Jalan Cendrawasih, simpang Cendrawasih-Suprapto, serta sekitar Rumah Makan Pringsewu akan diperketat,” tuturnya.
Danang menyoroti maraknya parkir liar karena sebagian pengunjung cenderung memilih lokasi yang paling dekat dengan tujuan. Meski area tersebut sudah dibatasi atau bukan peruntukan kendaraan.
Padahal kawasan Kota Lama memiliki sejumlah kantong parkir resmi yang bisa dimanfaatkan pengunjung di antaranya Metro Point, area belakang DMZ serta kantong parkir di Jalan Cendrawasih, Jalan Suprapto dan Jalan Suari.
“Ini soal kebiasaan. Orang-orang cenderung memilih parkir sedekat mungkin dengan lokasi yang dituju, meski itu area terlarang,” jelas dia.
Pengunjung atau wisatawan diingatkan Dishub untuk memahami aturan dasar berlalu lintas, termasuk kawasan yang dilarang untuk parkir. Memarkirkan kendaraan di kantong parkir yang telah disediakan dipastikan lebih aman serta dilengkapi asuransi pula.
“Pilih mana? Dirugikan oknum atau parkir resmi yang jelas keamanannya. Makanya parkirlah di lokasi yang sudah ditentukan. Itu jauh lebih aman,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Pemerintah tetapkan standar baru biodiesel B50 mulai Juli 2026. Simak aturan, syarat, dan sanksinya..
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Tarif masuk pantai Bantul sisi barat turun jadi Rp5.000. Pemkab optimistis kunjungan naik dan PAD ikut terdongkrak.
Pendidikan DIY diperkuat melalui kolaborasi daerah, digitalisasi data, dan strategi menekan anak tidak sekolah dalam KPI 2026 di UNY.
Pemkab Klaten luncurkan beasiswa kuliah Rp1 miliar. Bupati Hamenang pastikan akses pendidikan merata bagi warga kurang mampu.
Jadwal KRL Jogja–Solo Kamis 2 Juli 2026 lengkap semua stasiun. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.