Pakistan dan Afghanistan Sepakat Gencatan Senjata

Jumali
Jumali Minggu, 19 Oktober 2025 16:07 WIB
Pakistan dan Afghanistan Sepakat Gencatan Senjata

Ilustrasi Genjatan senjata via ChatGPT AI

Harianjogja.com, JOGJA— Pakistan dan Afghanistan menyepakati gencatan senjata segera menyusul putaran pembicaraan di Doha. Kesepakatan ini diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri Qatar pada Minggu (20/10/2025), menandai upaya de-eskalasi ketegangan kedua negara.

“Selama negosiasi, kedua pihak sepakat untuk melakukan gencatan senjata segera dan membentuk mekanisme untuk memperkuat perdamaian dan stabilitas yang berkelanjutan antara kedua negara,” kata Kementerian Luar Negeri Qatar itu dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip RIA Novosti.

Kedua negara juga memutuskan untuk mengadakan pertemuan tambahan dalam beberapa hari mendatang guna memastikan keberlanjutan gencatan senjata dan memverifikasi pelaksanaannya.

Bentrokan antara Pakistan dan Afghanistan pertama kali meletus pada 15 Oktober 2025, yang meningkat di sepanjang Garis Durand - perbatasan kedua negara yang tidak diakui oleh Kabul. Tentara Pakistan kemudian menyerang posisi teroris di Afghanistan sebagai tanggapan atas serangan terhadap pos pemeriksaan mereka.

Proses diplomasi menuju gencatan senjata telah berlangsung selama beberapa hari. Pada Rabu lalu, Kementerian Luar Negeri Pakistan mengumumkan kesepakatan gencatan senjata 48 jam, lalu Kamis lalu PM Pakistan Shehbaz Sharif menyatakan kesiapan berunding dengan Afghanistan.

Sedangkan pada Jumat lalu, Reuters melaporkan kedua pihak sepakat memperpanjang gencatan senjata hingga selesainya perundingan di Doha. Kesepakatan gencatan senjata ini menjadi perkembangan penting dalam meredakan ketegangan di wilayah perbatasan kedua negara yang telah memanas sejak pertengahan Oktober lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online