RUU Pemilu Dibahas, Pemerintah Siapkan Isu Parliamentary Threshold
Pemerintah menyiapkan isu strategis untuk pembahasan RUU Pemilu bersama Panja DPR, termasuk parliamentary threshold, dapil hingga AI.
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korups
Harianjogja.com, JAKARA - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hendi Priyo diduga korupsi dalam jual beli gas.
“Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Asep mengatakan Hendi Prio menyusul dua orang tersangka lainnya yang telah diumumkan dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.
Sementara itu, dia mengungkapkan Hendi Prio menerima 500 ribu dolar Singapura terkait kasus tersebut, yakni dari Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT IAE Aryo Sadewo (AS).
“Atas perbuatannya, tersangka HPS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.
BACA JUGA: Nicke Widyawati, yang Namanya dan Ahok Disebut Terseret Korupsi LNG
Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE, namun pada tanggal 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.
Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.
Oleh sebab itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.
Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyiapkan isu strategis untuk pembahasan RUU Pemilu bersama Panja DPR, termasuk parliamentary threshold, dapil hingga AI.
Nobar Timnas Indonesia di Alun-alun Wates berlangsung meriah. Bupati dan Wabup Kulonprogo ikut merayakan kemenangan bersama ratusan warga.
Pegadaian meraih penghargaan Bronze Winner IPMA Global Project Excellence Award 2026 di Hiroshima, Jepang, dan mengharumkan nama Indonesia
Cek NIK KTP penerima BLT Kesra Rp900 ribu melalui Cek Bansos Kemensos. Simak cara cek desil, PKH, BPNT, dan status penerima bansos.
Ole Romeny menyebut trofi FIFA ASEAN Cup 2026 sangat berarti setelah Timnas Indonesia mengalahkan Thailand lewat adu penalti.
Gunung Semeru erupsi Selasa pagi dengan tinggi kolom letusan 900 meter. Status vulkanik masih Level III atau Siaga.