IHSG Anjlok 1,72 Persen, Tertekan Bursa Global dan Saham Teknologi
IHSG melemah 1,72% ke 5.896,13 dipicu tekanan bursa global dan saham teknologi, investor tunggu data ekonomi domestik.
Paspor, visa - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, WASHINGTON—Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Luar Negeri tengah meninjau lebih dari 55 juta catatan pemegang visa sah. Langkah ini dilakukan guna mengidentifikasi potensi pelanggaran visa atau ancaman terhadap keamanan nasional.
“Melarang masuk ke Amerika Serikat bagi mereka yang berpotensi mengancam keamanan nasional atau keselamatan publik merupakan kunci untuk melindungi warga AS di dalam negeri,” ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS dalam pernyataan tertulis yang dikutip Antara dari Anadolu, Kamis (22/8/2025).
Pemeriksaan ini mencakup semua jenis visa AS, termasuk visa pelajar dan visa kerja, sebagai bagian dari kebijakan imigrasi ketat yang digencarkan kembali di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.
Peninjauan visa ini menargetkan pemegang visa yang diduga melanggar hukum AS, terlibat dalam aktivitas kriminal, memberikan dukungan kepada organisasi teroris, atau tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan.
Sejak Trump kembali menjabat, kebijakan imigrasi diperketat, termasuk pencabutan lebih dari 6.000 visa mahasiswa asing. Ratusan di antaranya disebut terkait dugaan terorisme atau aktivitas politik yang dinilai membahayakan keamanan nasional.
BACA JUGA: Hujan Disertai Angin, Pohon dan Joglo di Sleman Ambruk
Kebijakan tersebut juga berdampak pada mahasiswa asing yang mengikuti aksi protes pro-Palestina. Salah satunya adalah Mahmoud Khalil, pemegang visa sah yang memimpin demonstrasi di Universitas Columbia. Visanya sempat dicabut namun kemudian dikembalikan setelah putusan pengadilan.
Kasus serupa terjadi pada Rumeysa Ozturk, mahasiswa doktoral asal Turki di Universitas Tufts, yang visanya terancam dicabut setelah menulis artikel kritis terhadap Israel. Pengadilan memblokir upaya deportasinya pada Mei lalu.
Pemerintahan Trump juga menyatakan akan memperluas peninjauan terhadap pandangan politik pemohon visa dan kewarganegaraan, termasuk aktivitas mereka di media sosial. Pemeriksaan ini bertujuan menyaring pandangan yang dianggap "anti-Amerika".
Kebijakan ini menuai kontroversi dan tantangan hukum dari kelompok-kelompok hak asasi manusia yang menilai langkah tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan akademik, terutama bagi mahasiswa asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IHSG melemah 1,72% ke 5.896,13 dipicu tekanan bursa global dan saham teknologi, investor tunggu data ekonomi domestik.
Prabowo Subianto mengungkap pertanyaannya kepada profesor tentang gandum, sawit, dan industri mobil Indonesia dalam Sarasehan Kebangsaan.
Eks pekerja RSU Griya Mahardhika Jogja menuntut pembayaran gaji empat bulan dalam aksi damai di Bantul. Mediasi ketiga dijadwalkan 1 Juli 2026.
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.
Pasutri asal Candimulyo meraih dua penghargaan pada Bupati Award 2026 Kabupaten Magelang berkat inovasi gula semut dan pertanian modern.
PT Importa Jaya Abadi (Importa) meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas pencapaian penjualan 1 juta unit lemari pakaian besi