Pengusaha RI Punya Waktu 3 Bulan Penuhi Standar Eropa
Pengusaha Indonesia memiliki waktu sekitar 3 bulan menyiapkan standar Eropa sebelum IEU-CEPA ditargetkan berlaku awal 2027.
Satgas Operasi Madago Raya Polda Sulteng membantu penanganan pascagempa bumi di Poso, Minggu (17/8/2025). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng
Harianjogja.com, PALU—Setelah gempa magnitudo 5,8 mengguncang Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu (17/8/2025), Pemkab menetapkan status tanggap darurat.
"Status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari terhitung mulai 18 hingga 31 Agustus 2025," kata Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Poso Dharma Metusala dihubungi dari Palu, Senin (18/8/2025).
Status itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Poso Nomor 100.3.3.2/0580/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kecamatan Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, dan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso.
Selain itu, penetapan status darurat didasarkan pada dampak kerusakan gempa yang menyebabkan kerugian masyarakat dan kerusakan infrastruktur umum.
Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa magnitudo 6,0 mengguncang Kabupaten Poso pada Minggu pukul 05.36 WIB.
BACA JUGA: Ini Komentar KPK Soal Korupsi e-KTP Setelah Setya Novanto Bebas Bersyarat
Gempa itu dimutakhirkan menjadi magnitudo 5,8 dengan episenter gempa terletak pada koordinat 1,27 derajat lintang selatan 120,75 derajat bujur timur, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 13 kilometer arah barat laut Kota Poso pada kedalaman 10 kilometer.
BMKG melaporkan hingga Senin (18/8/2025) pukul 08:00 WITA, gempa susulan terjadi sebanyak 57 kali di Poso, yang didominasi magnitudo 3 sebanyak 50 kali.
BPBD Sulteng melaporkan 41 orang terdampak akibat gempa magnitudo 5,8 mengguncang Kabupaten Poso, Senin (18/8/2025) pukul 10.00 WITA. Total korban luka sebanyak 41 orang, dimana sembilan orang luka berat, satu orang di antaranya kritis dan satu orang meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pengusaha Indonesia memiliki waktu sekitar 3 bulan menyiapkan standar Eropa sebelum IEU-CEPA ditargetkan berlaku awal 2027.
DPRD Jateng menerima informasi 19 titik pengeboran geotermal dan meminta ESDM serta PLN menemui warga di sekitar Gunung Ungaran.
Polda Banten membongkar sindikat penyalahgunaan solar subsidi di Serang. Polisi menyita 1.000 liter solar dan menetapkan dua tersangka.
Pura Jagat Natha resmi berdiri di kawasan Alun-alun Kota Magelang. Kehadirannya melengkapi rumah ibadah lintas agama di kawasan tersebut.
ASDP menjelaskan antrean panjang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dipicu aksi pengemudi truk. Antrean di sisi Jawa mencapai 8 km.
Hasil Pilur PAW Sleman 2026 di lima kalurahan. Andi Suwarno hingga Totok Jaka Suwarta meraih suara terbanyak.