Perkuat Kualitas Layanan Kebidanan Melalui Transformasi Digital
Di era modern, layanan kesehatan mengalami perubahan pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Ilustrasi pinjol atau pinjaman oline. - Foto dibuat oleh AI/Stokcake
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah sedang menginisiasi penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) soal penyelenggaraan pinjaman online atau pinjol. RPP ini bisa membasmi pinjol ilegal atau yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Muchtarul Huda mengatakan inisiasi ini muncul dari Kementerian Hukum. Saat ini, Komdigi sudah dimintai pendapat atau masukkan untuk RPP tersebut.
BACA JUGA: Ratusan Ribu Badan Usaha Tunggak Bayar Pinjol
Secara garis besar, Muchtarul menyebut Komdigi nantinya berwenang sebagai eksekutor untuk melakukan pemblokiran atau menghapus (take down) pinjol ilegal, yang mengacu pada daftar atau baseline listing dari OJK.
“Selama ini yang bisa kami lakukan take down kalau kami dapat rekomendasi dari OJK atau dari instansi terkait, baru kami bisa eksekusi,” katanya dalam acara diskusi publik di Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Sebab demikian, dalam RPP itu diusulkan supaya saat Komdigi sedang berpatroli siber dan menemukan ada aplikasi pinjol yang tak terdaftar di OJK, bisa langsung melakukan take down.
Selain itu, Muchtarul berujar dalam RPP tersebut juga mengatur bahwa setelah pinjol mendapat persetujuan dari OJK, selanjutnya mereka harus melakukan pendaftaran kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE), baru bisa beroperasi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyetujui inisiasi RPP Pindar atau pinjaman daring tersebut. Dia pun mengeklaim asosiasinya telah berbincang dengan Wakil Menteri Hukum soal pinjol ilegal.
“Saya sangat setuju. Jadi, kalau Komdigi diberi kekuasaan, otoritas untuk yang bukan, yang tidak punya izin di OJK langsung take down aja. Karena terus terang aja kami capek,” ujarnya.
Dia meneruskan, AFPI bersama Komdigi dan Google selalu rutin mengadakan pertemuan untuk membahas dan memilah laporan-laporan berkenaan pinjol ilegal untuk segera diblokir. Namun, lambat laun baginya ini terlalu melelahkan untuk dilakukan.
“Saya sih yakin kalau di Komdigi itu ada tim namanya patroli ya 24 jam yang selalu monitor ini. Mungkin lebih bagus langsung saja di-take down saja. Jadi, enggak usah pakai jalur formal, terlalu panjang. Dia sudah makan banyak orang, korban,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Di era modern, layanan kesehatan mengalami perubahan pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
SPMB SMA Negeri DIY 2026 hampir selesai. Dua SMA Negeri di Kulonprogo masih menyisakan puluhan kursi kosong karena minimnya jumlah pendaftar.
Aldila Sutjiadi juara Bad Homburg Open 2026 bersama Vera Zvonareva usai menang di final, menjadi modal menuju Wimbledon.
Hadeging Pakualaman ke-214 menghadirkan kethoprak sejarah Pakualaman, Pasar Sewandanan, Festival Jathilan, dan puluhan UMKM.
Gus Miftah dan Gus Yusuf Macul Langit mengisi pengajian di Bantul untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya pinjol, judol, dan investasi ilegal.
Kekeringan Jawa Tengah melanda Klaten, Pemalang, dan Boyolali. Ribuan warga terdampak, BNPB salurkan bantuan air bersih.