Kemenhut Segel 2 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan di Perbatasan Malaysia

Newswire
Newswire Kamis, 31 Juli 2025 18:02 WIB
Kemenhut Segel 2 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan di Perbatasan Malaysia

Tim gabungan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), dan sejumlah pihak menyegel dua konsesi terkait kebakaran hutan di area seluas 400 hektare (ha) dekat perbatasan Indonesia dan Malaysia. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Tim gabungan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), dan sejumlah pihak menyegel dua konsesi terkait kebakaran hutan di area seluas 400 hektare (ha) dekat perbatasan Indonesia dan Malaysia.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho Tim Gabungan Pengawas Kehutanan melakukan pengawasan kebakaran hutan pada dua perusahaan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yaitu PT FWL di Kabupaten Sambas dan PT CMI di Kabupaten Sanggau.

"Penyegelan terhadap dua perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pengawasan di bidang kehutanan selama beberapa waktu terakhir," katanya, Kamis (31/7/2025).

Tim Gabungan Pengawas Kehutanan menemukan areal kebakaran di dalam konsesi PBPH PT FWL diperkirakan seluas sekitar 400 ha yang terjadi pada 19-22 Juli 2025, yang lokasi tersebut berada di sekitar perbatasan Indonesia-Malaysia. Tim juga menemukan areal kebakaran yang berada di konsesi PBPH PT CMI, diperkirakan seluas 30 ha yang terjadi pada 14-24 Juli 2025.

Di kedua areal terbakar tersebut, katanya, tim melakukan tindakan berupa penyegelan dengan pemasangan plang pengawasan kebakaran, pengecekan terhadap sarana prasarana kebakaran hutan, laporan kegiatan penanggulangan kebakaran hutan yang telah dilaksanakan, SOP serta kesiapsiagaan pemilik konsesi dalam penanggulangan kebakaran hutan.

Penyegelan dan pemasangan plang tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Kehutanan yang menginstruksikan jajarannya untuk optimal menangani kebakaran hutan, termasuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan areal kerja perusahaan pemegang izin.

Dalam pernyataan serupa, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap titik panas (hotspot) dan melakukan pengawasan kebakaran hutan yang berada di wilayah Kalimantan Barat sebagai upaya pencegahan potensi transboundary haze atau polusi asap lintas batas ke negara tetangga.

"Jika terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana serta perdata sesuai Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan," katanya.

Balai Gakkumhut Kalimantan mengajak peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan mengawasi serta melaporkan pelanggaran di bidang kehutanan khususnya kejadian kebakaran hutan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online