Heboh Rumah Kontrakan Akan Ditarik Pajak, Ini Kata Purbaya
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
https://www.privateislandsonline.com
Harianjogja,com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs yang memasarkan pulau- pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
BACA JUGA: Penyakit Hewan yang Dicover Pemkab Gunungkidul
Langkah tersebut diambil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP sebagai bentuk respons cepat atas adanya pemasaran pulau secara daring yang tidak sesuai dengan regulasi hukum di Indonesia.
"Untuk menanggapi situs penjualan online tersebut, kita juga sudah berkirim surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya itu, bahwa ini salah," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Koswara dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Ia menegaskan jika peringatan tidak diindahkan, KKP meminta agar situs-situs tersebut tidak hanya diturunkan (take down), tetapi juga diblokir total (banned) agar tidak bisa diakses kembali oleh publik.
"Dan kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu," ujarnya.
Penegasan itu, disampaikan Koswara menyikapi adanya situs memuat iklan bertajuk "Island Pair in Anambas, Indonesia", yang menawarkan empat pulau kecil tak berpenghuni, yaitu Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.
Mengenai hal itu, Koswara menegaskan bahwa tidak ada istilah penjualan pulau dalam regulasi Indonesia, melainkan hanya pemanfaatan ruang laut secara legal dan terbatas.
KKP menyatakan tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau. Negara melindungi pulau kecil karena terkait kedaulatan negara.
Ia menerangkan penguasaan lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen tanah yang dikuasai negara (untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya), sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau," bebernya.
Selain menyurati Komdigi, KKP juga berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada transaksi ilegal dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.