Empat Warga Sipil Tewas Ditembak KKB, Satgas ODC Kejar Pelaku
Satgas ODC mengejar KKB pelaku penembakan empat warga sipil di dua lokasi Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
ASN - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan regulasi teranyar yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja di mana saja (work from anywhere/WFA) dengan jam kerja yang fleksibel merupakan upaya untuk memacu produktivitas dalam melayani publik.
BACA JUGA: ASN WFA Jelang Lebaran
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga Estiarty Haryani menyatakan pihaknya menyikapi aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) secara positif, karena bisa lebih produktif.
"Untuk meningkatkan productivity, itu bisa bekerja di mana saja, tidak menghalangi tempat itu harus di kantor bekerja," katanya, Kamis (19/6/2025).
Saat ini pihaknya belum membahas terkait kebijakan serupa untuk sektor swasta, mengingat konteks dalam aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja yang dilakukan oleh ASN.
"Konteksnya kan kita masih untuk bagaimana meningkatkan efektivitas dari bekerjanya ASN dalam konteks melayani masyarakat. Jadi ruangnya itu dulu," ujar dia lagi.
Kemen-PANRB mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (17/6).
Permen-PANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.
Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menilai fleksibilitas kerja ASN sebagai langkah strategis dalam menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujarnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Satgas ODC mengejar KKB pelaku penembakan empat warga sipil di dua lokasi Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
SIM Keliling Polda DIY Selasa 22 September 2026 hadir di Condongcatur. Cek jadwal, syarat, lokasi, dan biaya perpanjangan SIM.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Selasa 22 September 2026 tersedia di lima rute. Tarif promo masih Rp50.000 hingga September.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 22 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 22 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Selasa 22 September 2026 tersedia mulai 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.