Indonesia ke Final AFF Futsal 2026 usai Tekuk Vietnam 3-2
Timnas Futsal Indonesia lolos ke final Piala AFF Futsal 2026 usai menang 3-2 atas Vietnam di semifinal.
Ilustrasi./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Program pemutihan pajak kendaraan 2025 memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak. Masyarakat yang akan mengikuti program pemutihan pajak ini wajib mengikuti prosedur dengan menyiapkan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP.
Kemudian mendaftar secara online atau datang ke Samsat terdekat untuk mengisi formulir, melakukan verifikasi data, lalu membayar pajak pokok tanpa dikenakan denda. Program ini memberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan, bahkan seringkali disertai dengan penghapusan biaya administrasi.
Berdasarkan jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya, biasanya program ini diselenggarakan pada bulan April hingga Desember 2025. Adapun provinsi yang menggelar program ini, diantaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, dan Aceh.
Prosedur pemutihan pajak kendaraan ini juga mencakup penghapusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau keringanan pokok pajak.
Syarat pemutihan pajak kendaraan hanya berlaku untuk kendaraan yang didaftarkan di wilayah tersebut. Selain itu hanya berlaku untuk pajak kendaraan yang belum dibayarkan paling lama 5 tahun.
Pajak kendaraan yang belum dibayarkan harus sudah jatuh tempo sebelum program pemutihan pajak kendaraan dimulai, kemudian kendaraan bermotor yang diajukan untuk pemutihan pajak tidak boleh bodong atau tidak memiliki STNK dan BPKB.
1. Cek Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Setiap daerah memiliki syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan yang berbeda-beda. Pastikan seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan pemutihan pajak kendaraan.
2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Lengkapi permohonan pemutihan pajak kendaraan biasanya meliputi STNK, BPKB, dan KTP asli serta fotokopi. Anda dapat mengajukan permohonan pemutihan pajak kendaraan di kantor Samsat setempat.
3. Cek Fisik Kendaraan
Setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas Samsat, langkah selanjutnya adalah cek fisik kendaraan. Petugas akan memeriksa nomor mesin dan rangka kendaraan Anda. Mintalah bukti hasil pemeriksaan fisik dari petugas.
4. Lakukan Pengesahan STNK
Surat keterangan pemutihan pajak kendaraan kemudian dibawa ke Kantor Samsat untuk diverifikasi. Setelah diverifikasi, STNK akan dibubuhi stempel pengesahan.
5. Bayar Pajak Pokok Kendaraan
Setelah permohonan pemutihan pajak kendaraan disetujui, Anda harus membayar pajak kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anda bisa membayar pajak di Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) atau Kantor Samsat setempat secara tunai atau non-tunai.
6. Ambil Surat Keterangan Pemutihan Pajak Kendaraan
Setelah membayar pajak pokok, Anda akan mendapatkan surat keterangan pemutihan pajak kendaraan. Surat keterangan ini merupakan bukti bahwa Anda telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
BACA JUGA: Pekan Depan, Program Pemutihan Utang UMKM Akan Dimulai
Pantau informasi resmi mengenai adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau kantor Samsat terdekat. Informasi biasanya diumumkan melalui website resmi, media sosial, atau pengumuman di kantor Samsat.
Persiapkan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain: KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, Surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan.
Datang ke Kantor Samsat: Kunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Surakarta sesuai dengan jadwal dan lokasi yang ditentukan dalam pengumuman pemutihan.
Mengambil Nomor Antrean: Ambil nomor antrean untuk layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Mengisi Formulir: Isi formulir permohonan pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan data yang benar dan lengkap.
Verifikasi Dokumen: Serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan kepada petugas untuk diverifikasi.
Penghitungan Pajak dan Denda (Jika Ada): Petugas akan menghitung pokok pajak yang tertunggak dan menginformasikan besaran denda yang diputihkan.
Pembayaran Pajak: Lakukan pembayaran pokok pajak yang tertunggak sesuai dengan nominal yang telah dihitung oleh petugas di loket pembayaran yang tersedia.
Pengambilan Bukti Pembayaran: Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima bukti pembayaran pajak yang sah. Simpan bukti pembayaran ini dengan baik.
Pengurusan Dokumen Lain (Jika Ada): Jika program pemutihan juga mencakup penghapusan biaya BBNKB atau pengurusan dokumen lainnya, ikuti prosedur selanjutnya sesuai arahan petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kulonprogo mendorong penanganan Jalan Dekso-Samigaluh dan Jembatan Duwet. Jalan ditargetkan masuk anggaran 2027, jembatan masih dikaji.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.