Empat Korban KMP Putri Yasmin Belum Ditemukan
Memasuki hari keempat, tim SAR mencari empat korban KMP Putri Yasmin dengan memperluas penyisiran Selat Lombok hingga perairan Nusa Penida.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing./ Ist-komnasham.go.id
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengecam tindakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang membunuh 11 warga sipil yang bekerja sebagai pendulang emas di Yahukimo, Papua Pegunungan.
“Komnas HAM mengecam tindakan kelompok sipil bersenjata (KKB) yang membunuh 11 warga sipil sebagai penambang emas di Yahukimo,” ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta dilakukannya penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap pelaku. Selain itu, Komnas HAM juga meminta penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa tersebut.
“[Komnas HAM meminta] pemulihan hak-hak keluarga korban dan juga korban yang selamat,” Uli menambahkan.
Sebelumnya, Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol. Faizal Rahmadani mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengetahui identitas enam pendulang emas yang menjadi korban pembunuhan KKB.
Keenam pendulang emas yang identitasnya sudah didapatkan tersebut antara lain Aidil, Sahruddin, Stenli, Wawan, Feri, dan Bungsu, sementara lima lainnya masih belum diketahui.
“Identitas para korban itu diperoleh dari para pendulang yang selamat dari aksi penyerangan dan pembunuhan para pendulang di pedalaman Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan,” kata Faizal di Jayapura, Kamis (10/4).
BACA JUGA: 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Serangan KKB di Yahukimo
Serangan KKB terhadap warga sipil tercatat bukan kali pertama terjadi. Belum lama ini, KKB juga menyerang warga sipil yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (21/3).
Komnas HAM juga telah menyatakan pengecaman atas aksi KKB dimaksud. Menurut Komnas HAM, serangan kelompok bersenjata terhadap warga sipil merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan humaniter internasional.
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/3), mengatakan aksi KKB menyerang warga sipil ialah bentuk pelanggaran terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman—hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun.
“Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional,” kata Atnike.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Memasuki hari keempat, tim SAR mencari empat korban KMP Putri Yasmin dengan memperluas penyisiran Selat Lombok hingga perairan Nusa Penida.
Remaja Korsel kini memilih SMK semikonduktor daripada kuliah. Lulusan langsung bekerja di Samsung dengan gaji Rp1,99 M/tahun, bonus hingga Rp7,1 M. AS juga keku
Ganda putra Indonesia punya 10 gelar juara dunia, terbanyak sepanjang sejarah. Fajar/Shohibul Fikri jadi tumpuan di BWF World Championships 2026 India. Bisa tam
Porsche Taycan dikabarkan bakal dihentikan produksinya pada 2030. Laporan media Jerman menyebut manajemen dan dewan pekerja telah sepakat. CEO Michael Leiters b
Slipknot resmi mengumumkan perpisahan dengan Sid Wilson setelah hampir tiga dekade bersama. Alasan keluarnya sang DJ masih menjadi misteri.
Kemkomdigi meminta Google dan Apple menghapus aplikasi Hornet dari Play Store dan App Store di Indonesia karena persoalan kepatuhan aturan PSE dan aduan masyara