Penembakan di Islamic Center San Diego Tewaskan 5 Orang
Penembakan di Islamic Center San Diego menewaskan lima orang. KJRI San Francisco memastikan tidak ada WNI menjadi korban.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam berbicara dengan awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Harianjogja.com, JAKARTA– Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja segera menjalani sidang etik yang akan digelar Divisi Propam Polri.
Sidang pelanggaran etik tersebut digelae karena tersangka mantan Kapolres Ngada itu diduga terlibat perbuatan asusila dan penggunaan narkoba. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
BACA JUGA: Modus Pengasuh Ponpes di Kabupaten Semarang Cabuli Santrinya
“Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” ucapnya.
Sidang etik kali ini, kata dia, tidak berfokus pada pelanggaran, melainkan konstruksi peristiwa kasus yang terjadi.
Dirinya meyakini bahwa AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggaran yang dilakukan cukup berat.
“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” terangnya.
Diketahui, Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.
BACA JUGA: Oknum Pegawai PN Sukabumi Diduga Melakukan Pelecehan Seksual kepada Mahasiswi UNP
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Kamis (13/3), menyebutkan bahwa AKBP Fajar diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.
“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia.
Dia menjelaskan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.
Sementara itu, terkait narkoba, Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, AKBP Fajar terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun, kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut terkait kelanjutannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Penembakan di Islamic Center San Diego menewaskan lima orang. KJRI San Francisco memastikan tidak ada WNI menjadi korban.
Pilur Gunungkidul 2026 segera dimulai. Regulasi hampir rampung, 31 kalurahan siap gelar pemilihan lurah serentak mulai Juni.
Mentan Amran bongkar skandal Kementan: mafia proyek, ASN dipecat, hingga dugaan benih Rp3,3 miliar. Pelaku terancam hukuman berat.
Industri perhotelan di Indonesia terus bergerak dinamis. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap perjalanan bisnis dan wisata, The Ascott Limited.
Pemuda mabuk bawa celurit di Palagan Sleman diamankan polisi. Aksi tersebut sempat meresahkan warga Ngaglik.
Pedro Acosta tercepat di tes MotoGP Catalunya 2026. Sesi kedua dibatalkan karena hujan, Jorge Martin mengalami crash.