Vonis Mengejutkan! 4 Terdakwa Korupsi Lahan Tol Bengkulu Dibebaskan
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Minyak goreng merek Minyakita. - dok/Kemendag
Harianjogja.com, SERANG—Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten menangkap SEW (44) selaku Direktur PT Artha Eka Global, perusahaan yang melakukan manipulasi takaran minyak goreng merek MinyaKita dan Djernih.
"Personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SEW selaku Direktur PT Artha Eka Global di Daerah Karawang, Jawa Barat," kata Direktur Reskrimsus Polda Banten Komisaris Besar Polisi Yudis Wibisana di Kota Serang, Jumat (14/3/2025).
SEW tersangkut kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan perindustrian atau perdagangan minyak goreng tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
BACA JUGA: Puluhan Ribu Kemasan Minyakita Tak Sesuai Takaran Disita
"Penangkapan tersebut terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran," ujar Yudhis.
Ia menjelaskan bahwa SEW mempunyai peran sebagai pemasok botol kemasan ukuran satu liter, kardus MinyaKita, dan minyak goreng Djernih, dan label kemasan botol plastik tempat kejadian perkara di Kampung Kalampean, RT. 001/RW.004, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
"Serta yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg tersangka AW (37)," katanya.
Selain itu, SEW juga menerima royalti dari penggunaan lisensi merek MinyaKita dan Djernih, serta menjual dan mengedarkan MinyaKita dan Djernih yang volumenya dikurangi.
Saat ini personel Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pemeriksaan terhadap SEW.
"Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan SEW sebagai tersangka. Jadi, siang ini SEW diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.
Wagub DIY Paku Alam X pastikan seluruh rekomendasi DPRD ditindaklanjuti. Evaluasi pembangunan fokus pada pemerataan ekonomi dan tata kelola.