Heboh Rumah Kontrakan Akan Ditarik Pajak, Ini Kata Purbaya
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Ilustrasi Ibadah Haji - StockCake
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025. Keppres tersebut mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
"Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jamaah haji," ujar Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Kamis.
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 itu ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu 12 Februari 2025. Keppres itu mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi.
BACA JUGA: Biaya Haji Turun, Jemaah Haji Sleman Tak Lagi Bayar Penuh Rp89 Juta
Ketentuan biaya ini berlaku bagi calon jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 yang bersumber dari nlai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk calon jamaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34.
Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).
Adapun besaran Bipih calon jamaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 berdasarkan embarkasi sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331. 751,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00
f. Embarkasi Jakarta sebesar (Pondok Gede dan Bekasi) Rp58.875. 751,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.
AIcosystem Buka Cara Baru dalam Mengelola Pengalaman Pelanggan hingga Pengembangan Asisten Virtual
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.