Data Pemerintah Terhubung, Meutya Hafid: Perlinsos Harus Tepat Sasaran
Meutya Hafid menyebut data pemerintah yang terhubung penting untuk memastikan perlindungan sosial tepat sasaran dan tidak ada warga yang terlewat.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mengeluarkan aturan yang mengatur insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan insentif PPh 21 DTP berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
BACA JUGA: Saatnya Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Dapat EFIN secara Online
Beleid itu merinci insentif PPh 21 DTP berlaku untuk empat sektor industri, di antaranya alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Untuk mendapatkan insentif itu, pemberi kerja harus bergerak di sektor yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Rincian KLU tercantum dalam lampiran PMK 10/2025.
Insentif PPh 21 DTP bisa dinikmati oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
Untuk bisa memperoleh insentif, pekerja perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data DJP untuk bisa memperoleh insentif ini. Pekerja juga harus dipastikan tak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
BACA JUGA: REI DIY Berharap PMK Insentif PPN DTP untuk Pembelian Properti Segera Diteken
Ketentuan itu berlaku untuk pegawai tetap maupun tidak tetap.
Bagi pekerja tetap, insentif bisa diperoleh bila penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan, yang mencakup gaji, tunjangan, serta imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur.
Sementara bagi pekerja tidak tetap, kriteria pendapatan untuk menerima insentif yaitu rata-rata upah tak lebih dari Rp500 ribu per hari atau Rp10 juta per bulan.
Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP 2025 melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPh 21/26 pada masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Jika terjadi kesalahan, pelaporan dapat diperbaiki melalui pembetulan SPT, dengan batas waktu pelaporan dan pembetulan hingga 31 Januari 2026.
Jika laporan disampaikan setelah tenggat waktu, insentif tidak diberikan dan pemberi kerja harus menyetor PPh Pasal 21 sesuai ketentuan pajak yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Meutya Hafid menyebut data pemerintah yang terhubung penting untuk memastikan perlindungan sosial tepat sasaran dan tidak ada warga yang terlewat.
Jetty Muara Sungai Bogowonto di Kulonprogo rusak akibat gelombang tinggi. BBWSSO menyebut kerusakan sekitar 2 persen dan fungsi masih aman.
Ferran Torres dikabarkan pindah dari Barcelona ke PSG dengan nilai transfer 48,5 juta euro. Simak profil dan perjalanan kariernya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
DPRD Kota Jogja meminta penyaluran bansos beras tak hanya terpaku DTSEN agar warga yang baru jatuh miskin tidak terlewat.
Sekjen Gerindra Sugiono mengumpulkan sekjen parpol KIM di Jakarta untuk memperkuat komunikasi politik dan refleksi pemerintahan Prabowo.