MK Bacakan Putusan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini
MK dijadwalkan membacakan putusan perkara PHPU yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran pada Selasa malam
PKB. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta MPR RI untuk menerbitkan surat penegasan bahwa Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 yang isinya pemberhentian Presiden Ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, tak berlaku lagi.
Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan surat penegasan dari pimpinan MPR RI tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.
"Surat yang nantinya akan dikeluarkan MPR ini menjadi salah satu penguat bagi KH Abdurrahman Wahid untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional,” kata Jazilul dilansir Antara, Senin.
BACA JUGA : Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Ribuan Polisi Jaga KPU dan Gedung DPR/MPR
Dia mengatakan TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
Penegasan hal tersebut juga diperlukan untuk menjadi bagian dari semangat MPR RI melakukan rekonsiliasi nasional. PKB mengapresiasi langkah MPR RI yang telah menyerahkan surat pimpinan MPR tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.
Dengan pencabutan TAP tersebut, menurut dia, tuduhan Soekarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.
Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz berharap MPR RI juga mengundang keluarga Gus Dur seperti yang dilakukan terhadap keluarga Presiden Soekarno.
”Kita harapkan ada perlakuan yang sama sehingga ketika kami sudah berjuang agar Presiden Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional, itu tidak lagi terganjal dengan adanya TAP MPR Nomor II tersebut,” kata Neng.
Menurut dia, MPR RI sudah sewajarnya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para presiden atau mantan presiden yang telah banyak mencurahkan waktu, tenaga dan pikirannya dalam berkontribusi untuk perjalanan bangsa. "Terlepas adanya kekurangan dan kelebihan, mereka adalah seseorang yang patut kita hargai,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
MK dijadwalkan membacakan putusan perkara PHPU yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran pada Selasa malam
Harga tanah di sekitar Kelok 23 Gunungkidul disebut sudah mencapai Rp1 juta per meter persegi setelah pembangunan JJLS. Investor mulai melirik kawasan ini.
Badan Mutu KKP Yogyakarta dan BBPOM Yogyakarta memperkuat sinergi pengawasan mutu dan keamanan pangan asal ikan melalui Rencana Aksi dan joint inspection
Prabowo meresmikan enam Kodam baru, termasuk Kodam XXVI/Mataram di DIY. Berikut daftar Kodam dan Pangdam yang ditunjuk.
Aleix Espargaro comeback di MotoGP Mandalika 2026 menggantikan Joan Mir. Honda menargetkan adaptasi RC213V sekaligus pengembangan motor.
KPK akan memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pekan ini terkait perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Bogor.