KPK Periksa Bos Tempo Scan Group Terkait Dugaan Pemberian di Imipas
KPK memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi terkait dugaan pemberian kepada oknum di Imipas.
Ilustrasi Pilkada - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan masa pendaftaran bakal pasangan calon untuk Pilkada 2024 bakal diperpanjang, khusus untuk provinsi serta kabupaten/kokta yang hanya memiliki calon tunggal. Perpanjangan yaitu 2-4 September 2024.
Dalam sesi jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, Idham mengatakan KPU daerah bakal kembali menggelar sosialisasi untuk menarik minat warga mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada 30 Agustus sampai 1 September 2024.
"KPU provinsi, kabupaten, kota yang hanya ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran. Partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” kata Idham, Jumat (30/8/2024).
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam kesempatan sama mengumumkan ada 48 daerah yang hanya mempunyai satu bakal pasangan calon sampai masa pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024.
BACA JUGA: SPBU di DIY Mulai Sosialisasi Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar
Rinciannya, satu bakal pasangan calon itu ditemukan di satu provinsi, kemudian 42 kabupaten, dan lima kota.
Mengenai hal itu, Idham melanjutkan calon tunggal itu ditemukan di Papua Barat untuk tingkat provinsi.
"Di Papua Barat, kebetulan masih ada partai politik, dalam hal ini PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) yang belum bisa mengajukan daftar calon karena sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan pasangan calon," kata Idham.
Calon tunggal pada Pemilihan Gubernur Papua Barat itu merujuk pada pasangan Dominggus Mandacan-Mochamad Lakotani. Keduanya diusung mayoritas partai politik peserta pemilu, yaitu sebanyak 17 partai politik kecuali PKN.
Dalam periode pendaftaran bakal calon kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, pada 27–29 Agustus 2024, ada 1.518 bakal calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU daerah masing-masing.
Dari jumlah itu, sebanyak 51 bakal pasangan calon mendaftar ke KPU melalui jalur independen atau tanpa dukungan partai politik, sementara 1.467 bakal pasangan calon didukung partai politik atau gabungan parpol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi terkait dugaan pemberian kepada oknum di Imipas.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 24 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 24 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Kenali enam pemain baru 5cm: Revolusi Hati. Roman King memerankan Zafran muda dalam prekuel film 5 cm yang dijadwalkan tayang akhir 2026.
DPRD Sleman mengingatkan potensi dampak jalan tol terhadap kunjungan wisatawan. Pemkab diminta memperkuat destinasi dan memperbanyak event pariwisata.
DPRD Bantul mengingatkan pengelolaan KDMP perlu pengawasan, manajemen yang kuat, dan produk lokal agar tak mengulang persoalan KUD.