Komplotan Penadah Mobil Ilegal Diringkus Polda Jateng

Newswire
Newswire Kamis, 29 Agustus 2024 14:17 WIB
Komplotan Penadah Mobil Ilegal Diringkus Polda Jateng

Wakapolda Jateng Brigjen Polisi Agus Suryonugroho menanyai anggota komplotan penadah mobil ilegal saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Kamis (29/8/2024). Antara/I.C. Senjaya

Harianjogja.com, SEMARANG—Komplotan penadah mobil ilegal dengan barang bukti 19 unit mobil berbagai merek berhasil diringkus  Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Wakil Kepala Polda Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Agus Suryonugroho di Semarang, Kamis, mengatakan dua orang yang berperan sebagai pemodal kelompok Sukoharjo tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan tersangka BK, 52, warga Kabupaten Sukoharjo, dan GY, 43, warga Kabupaten Karanganyar, telah memulai aksi kejahatannya sejak tahun 2020.

"Masing-masing tersangka mengeluarkan modal Rp300 juta untuk membeli mobil-mobil tanpa dokumen yang diduga merupakan hasil kejahatan," katanya saat merilis kasus tersebut di Semarang, Kamis (29/8/2024).

Dalam satu bulan, komplotan penadah mobil ini mampu menjual sekitar tiga sampai empat mobil tanpa dokumen tersebut. Selain dijual, mobil-mobil ilegal tersebut juga disewakan kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 481 atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.

Wakapolda berpesan kepada masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bermotor, terutama yang dijual dengan harga lebih rendah dari harga pasaran.

Ia juga meminta masyarakat yang telanjur membeli kendaraan ilegal tersebut agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online