China Sukses Kloning Kambing Super, Produksi Susu Bakal Meledak
Ilmuwan China berhasil kloning 6 kambing perah super dengan produksi susu tinggi. Terobosan ini percepat pembiakan dan dukung ketahanan pangan.
Pegi Setiawan. /Antara.
Harianjogja.com, CIREBON—Pegi Setiawan menyatakan siap memberikan keterangan terhadap upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal, seorang yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
“Saya bersedia dan siap. Kuasa hukum juga bersedia [untuk memberikan keterangan],” kata Pegi di Cirebon, Jabar, Rabu (10/7/2024).
Ia menekankan bisa membantu dalam proses pengajuan PK tersebut, sesuai kapasitas serta kemampuannya. Selain itu, dirinya mengaku bersedia guna memberikan keterangan terhadap pengajuan PK yang akan dilakukan oleh tujuh terpidana lainnya pada perkara tersebut.
“Saya siap terbuka. Walau pun memang tidak mengikuti perkembangannya [kasus Vina dan Eki],” ujarnya.
Meski begitu, Pegi mengatakan saat ini akan fokus untuk beristirahat sementara waktu usai dirinya bebas dari Rumah Tahanan Polda Jabar, menyusul dikabulkannya gugatan praperadilannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Ketika saya mendengar hakim mengabulkan gugatan itu, saya merasa senang dan bahagia. Akhirnya keadilan ini bisa ditegakkan,” katanya.
Sementara itu Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan pihaknya telah mengajukan upaya hukum berupa PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (8/7/2024).
Titin menyebutkan dalam pengajuan PK tersebut, sejumlah berkas penting termasuk novum telah diserahkan kepada PN Cirebon. Salah satu hal yang dijadikan novum tersebut, kata dia, yakni soal tidak adanya luka tusuk pada tubuh korban Eki. Pihaknya berharap PN Cirebon bisa menyampaikan berkas PK tersebut kepada Mahkamah Agung.
“Kalau dulu memang hanya berdasarkan hasil visum. Tetapi novum yang disampaikan itu menggambarkan secara jelas, bahwa betul tidak ada penusukan terhadap Eki,” ucap dia.
Sebelumnya, Saka Tatal telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Saka Tatal ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum pada kasus tersebut. Adapun sidang putusan terhadap Saka dilaksanakan pada 10 Oktober 2016 di PN Cirebon, Jabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ilmuwan China berhasil kloning 6 kambing perah super dengan produksi susu tinggi. Terobosan ini percepat pembiakan dan dukung ketahanan pangan.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul Mei 2026 lengkap dengan SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, dan layanan malam. Cek lokasi dan syarat perpanjangan SIM.
Ratu Oceania Raya menggelar kegiatan Disney Day 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia
Jadwal SIM keliling Bantul Mei 2026 lengkap lokasi, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta tips hindari antrean.
Rute Trans Jogja 2026 lengkap dengan tarif terbaru dan sistem pembayaran digital. Praktis, murah, dan terhubung ke seluruh Jogja.
Jadwal pemadaman listrik Jogja 16 Mei 2026 di Sleman, Kota Jogja, dan Gunungkidul. Cek lokasi terdampak dan tips antisipasi.