Insentif Fiskal Difokuskan ke Industri Padat Karya, Ini Alasannya
BKPM menjadikan penyerapan tenaga kerja sebagai syarat utama insentif fiskal demi dorong investasi padat karya.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Harianjogja.com, JAKARTA – Sejumlah ketentuan dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan berubah. Salah satunya ketentuan prajurit TNI aktif diizinkan duduki jabatan di kementerian/lembaga sesuai keinginan presiden.
Dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (29/5/2024), DPR sendiri telah menyetujui RUU TNI itu menjadi RUU usul inisiatif DPR. Dalam UU TNI yang berlaku sekarang, prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil di kantor non-kementerian yang membidangi koordinator bidang politik, keamanan, ketahanan, hingga Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
Meski demikian, RUU TNI akan memperluas perizinan prajurit TNI aktif untuk duduki jabatan sipil: selama presiden merasa memerlukan prajurit duduki jabatan di kementerian/lembaga maka anggota TNI aktif bisa ditarik.
Dari draf RUU TNI yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), berikut bunyi ketentuan Pasal 47 ayat 2: "Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden"
Kemudian, Pasal 47 ayat 6 menyatakan ketentuan mengenai prajurit aktif yang ditugaskan di kementerian akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Selain itu, RUU TNI juga akan mengubah soal usia pensiun prajurit TNI.
Pada UU TNI yang berlaku sekarang, prajurit berdinas paling lama di usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tantama. Sementara dalam RUU TNI, batasan maksimal usia pensiun akan diperpanjang: perwira bisa menjabat hingga usia 60 tahun, sementara bintara dan tantama bisa sampai usia 58 tahun.
Bahkan, untuk jabatan fungsional, prajurit diperbolehkan berdinas sampai usia 65 tahun. Tak sampai situ, untuk perwira bintang empat dapat diperpanjang kembali masa kedinasannya maksimal dua kali dengan sebuah Keputusan Presiden.
Sebagai informasi, usai disetujui sebagai RUU usul inisiatif, DPR akan menyerahkan draf RUU TNI kepada pemerintah. Nantinya, pemerintah akan membalas dengan menyusun daftar inventaris masalah (DIM). Lalu, DPR dan pemerintah akan membahas DIM tersebut untuk dicari jalan tengah. Setelah materi disetujui oleh DPR dan pemerintah, baru RUU TNI tersebut akan disahkan menjadi UU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
BKPM menjadikan penyerapan tenaga kerja sebagai syarat utama insentif fiskal demi dorong investasi padat karya.
Menlu Sugiono memastikan penangkapan WNI dalam misi Gaza bukan penyanderaan. Pemerintah RI terus mengupayakan pemulangan mereka.
Daihatsu terus mendekatkan diri kepada seluruh masyarakat di Indonesia melalui semangat campaign “Karena Kamu Ada”.
KPK mengawasi program Makan Bergizi Gratis agar bebas korupsi. Anggaran MBG 2026 mencapai Rp268 triliun dan jadi sorotan.
Kemeriahan Laki Code kemudian ditutup dengan special performance dari DJ Paws dan Los Pakualamos yang memukau dari panggung utama
UII mengecam penangkapan relawan dan jurnalis dalam misi Global Sumud Flotilla menuju Gaza, termasuk alumnus UII asal Indonesia.