Kecelakaan KA Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi, Masinis Jadi Tersangka
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Aliansi Gabungan Masyarakat Bali dengan tegas menolak pelaksanaan People's Water Forum (PWF) yang dimaksudkan untuk menandingi acara resmi World Water Forum (WWF). /Antara.
Harianjogja.com, JOGJA—Aliansi Gabungan Masyarakat Bali dengan tegas menolak pelaksanaan People's Water Forum (PWF) yang dimaksudkan untuk menandingi acara resmi World Water Forum (WWF).
Aliansi Gabungan Masyarakat Bali menyatakan kegiatan PWF juga tidak sejalan dengan imbauan Gubernur Bali dan sarat dengan kepentingan asing.
BACA JUGA : Tamu WWF Disuguhi Hidangan Khas Nusantara
"Kami menegaskan bahwa kami tidak akan membiarkan agenda asing mengganggu kedamaian dan keharmonisan di Bali," kata koordinator Organisasi Masyarakat Pecalang dan Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gabungan Masyarakat Bali, Gus Yadi.
Yadi mengatakan kehadiran PWF merupakan bentuk campur tangan asing yang tidak diinginkan, serta dapat membahayakan kedaulatan dan ketertiban masyarakat Bali. Aliansi Gabungan Masyarakat Bali juga menyoroti bahwa PWF tidak mencerminkan aspirasi atau kebutuhan sebenarnya dari masyarakat Bali.
Dengan demikian, mereka menegaskan bahwa keberadaan forum semacam itu tidak akan diterima di tengah-tengah masyarakat lokal.
Yadi meminta kepada pemerintah setempat untuk menindaklanjuti penolakan mereka terhadap agenda PWF yang dijadwalkan untuk dilaksanakan pada 20-23 Mei 2024.
BACA JUGA : Jokowi Kenalkan Prabowo sebagai Presiden Terpilih ke Delegasi KTT WWF di Bali
Ia mengajak kepada seluruh masyarakat Bali untuk bersatu dan menolak segala bentuk campur tangan asing yang dapat mengganggu kedamaian dan ketertiban di Pulau Dewata.
Aliansi Gabungan Masyarakat Bali menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga keutuhan dan keberlangsungan masyarakat Bali yang berlandaskan pada nilai-nilai lokal dan budaya yang kaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Kemenpar memperkuat keselamatan wisatawan di kawasan gunung api melalui pemetaan risiko, SOP, infrastruktur mitigasi, dan kompetensi pemandu.
Adhi Karya memastikan girder Tol Jogja-Solo di Kronggahan aman dengan bracing sementara. Pemasangan diafragma kini mulai dilakukan.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.