Donald Trump Sebut Kesepakatan Damai Israel-Hamas di Gaza Segera Terwujud
Presiden AS Donald Trump menyebut kesepakatan damai antara Israel dan Hamas sudah sangat dekat setelah negosiasi di Mesir menunjukkan optimisme
Suasana Terminal Jombor pada Rabu (27/12/2023) yang dipadati penumpang./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, JAKARTA—Seluruh operator bus diimbau tidak lagi menggunakan klakson telolet. Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat masih banyaknya bus yang menggunakan klakson telolet dan berdampak pada keselamatan jalan.
Dijelaskan Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan, penggunaan klakson tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan Bus Sinar Dempo di Pelabuhan Penyeberangan Merak.
Danto menuturkan, dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.
"Kami akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena penggunaannya berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan," jelas Danto dalam keterangan resminya, Rabu (20/3/2024).
Dia mengatakan, Ditjen Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala.
Dia juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000" ujarnya.
Danto menuturkan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Presiden AS Donald Trump menyebut kesepakatan damai antara Israel dan Hamas sudah sangat dekat setelah negosiasi di Mesir menunjukkan optimisme
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Emas Antam tembus Rp2,887 juta per gram, UBS Rp2,845 juta, dan Galeri24 Rp2,782 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Global Sumud Flotilla menyebut seluruh kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza dicegat pasukan Zionis Israel di perairan internasional.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal pemadaman listrik DIY hari ini Rabu 20 Mei 2026 terjadi di Sleman dan Bantul. Simak wilayah terdampak dan jam pemeliharaan PLN.