Hanya Desil 1-4 yang Bisa Terima Bansos Agustus 2026, Cek Datanya
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Kantor Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali mengusir warga negara asing asal Ceko dan Argentina karena masuk Indonesia dengan izin wisata namun bekerja menjadi instruktur yoga. /Antara
Harianjogja.com, DENPASAR—Kantor Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali mengusir warga negara asing asal Ceko dan Argentina karena masuk Indonesia dengan izin wisata namun bekerja menjadi instruktur yoga.
“Kedua WNA itu pemegang visa on arrival (VoA) namun menjadi instruktur yoga dan sudah aktif promosi di media sosial,” kata Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan di Denpasar, Jumat.
Kedua WNA berinisial DP dari Ceko dan AV dari Argentina tiba di Bali pada Sabtu, 3 Februari 2024 dengan fasilitas visa saat kedatangan (VoA) dan berlaku hingga 3 Maret 2024.
Setelah melalui operasi pengawasan dan pemantauan di media sosial, tim Imigrasi Singaraja kemudian menuju Kecamatan Abang, Karangasem dan menangkap keduanya pada Selasa (20/2).
Pasangan kekasih DP, wanita berusia 33 tahun dan AV, laki-laki juga berusia 33 tahun itu kemudian diperiksa di Imigrasi Singaraja dan mengaku mencoba untuk pertama kali menjadi instruktur yoga.
Keduanya kemudian ditahan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi di Singaraja menunggu deportasi atau pemulangan paksa ke negara masing-masing.
Ada pun DP dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (22/2) dan AV dideportasi ke Argentina dijadwalkan pada Kamis (29/2).
Berdasarkan data Imigrasi Singaraja, sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Ada pun Kantor Imigrasi Singaraja membawahi tiga wilayah kabupaten untuk operasi di Bali, yaitu Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.
VoA diberikan kepada orang asing, salah satunya untuk wisata dan bukan untuk izin bekerja.
Jangka waktu VoA paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Ramalan zodiak 13 Agustus 2026 untuk asmara, karier, dan keuangan. Ada 5 zodiak yang rentan bosan dengan pasangan. Simak prediksi lengkapnya di sini
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan berdasarkan data resmi KAI Access.
BMKG memprakirakan mayoritas wilayah di DIY cerah pada Kamis 13 Agustus 2026. Bantul berpotensi berawan, sementara Kota Jogja terpanas.
Kiper 16 tahun Athaullah Daib motoran dari Gunungkidul ke Jogja demi latihan PSIM setelah dipromosikan dari EPA U-16 ke tim senior.