6 Manfaat Stroberi untuk Kesehatan, Kaya Antioksidan
Stroberi kaya vitamin C, serat, dan antioksidan. Simak 6 manfaatnya untuk imunitas, jantung, hingga mencegah penyakit kronis.
Sinergi tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara Kemendes PDTT dan BPJS Ketenagakerjaan yang diteken di kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Kamis (15/2/2024).
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi pegawai non aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah nonpegawai negeri dan tenaga pendukung program yang berada di bawah naungan kementerian tersebut.
Sinergi tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara Kemendes PDTT dan BPJS Ketenagakerjaan yang diteken di kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Kamis (15/2/2024). Kegiatan penandatanganan MOU dilakukan oleh Febrian Alyuswar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemendes, bersama dengan Rudi Susanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta.
BACA JUGA: RTRW 2010-2030 Di-review, Kawasan Permukiman di Gunungkidul Diperluas
Menurut Febrian MOU di DIY ini merupakan yang pertama di Wilayah 3 (Wilayah naungan Direktorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa – Kemendes PDTT yang meliputi sembilan Provinsi). "Hal ini diharapkan juga bisa menjadi kepanjangan tangan informasi terkait pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan melalui kegiatan yang ada di desa/kalurahan wilayah kerja masing-masing," tuturnya melalui siaran persnya, Jumat (16/2/2024)
Selain itu Murtodo, Tenaga Ahli Pendamping Desa Provinsi DIY menyampaikan harapannya mengenai sosialisasi masif dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non-pegawai negeri dan tenaga pendukung program di Direktorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat turut andil dalam menyejahterakan pekerja di Indonesia.
Rudi menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk para pegawai pemerintah non pegawai negeri dan tenaga pendukung, program ini meliputi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Dia berharap perjanjian kerja sama tersebut dapat membuka kesadaran pemberi kerja dan kementerian serta lembaga negara lainnya akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sekaligus juga menegakkan regulasi yang ada.
BACA JUGA: Petugas Linmas TPS di Pakem Meninggal Dunia, Begini Kronologinya
"Kami sangat mengapresiasi sinergi Kemendes dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi Pegawai Non-ASN yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga pendamping desa dan tenaga pendamping lokal desa. Semoga kementerian dan lembaga negara lainnya juga segera mendaftarkan para Pegawai Non-ASN di lingkungannya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan," ujar Rudi.
Rudi menambahkan saat ini tercatat jumlah potensi peserta yang akan didaftarkan dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kemendes oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 242 tenaga pendukung yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga pendamping desa dan tenaga pendamping lokal desa.
Selain itu "Penandatangan Mou ini juga menunjukkan komitmen dari Kemendes untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja di Indonesia," tambah Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Stroberi kaya vitamin C, serat, dan antioksidan. Simak 6 manfaatnya untuk imunitas, jantung, hingga mencegah penyakit kronis.
Realisasi belanja operasional Haji 2026 mencapai Rp17,92 triliun hingga Juli. Simak rincian penerimaan, pengeluaran, dan dampaknya.
Pemda DIY menyiapkan bantuan untuk NTT terdampak gempa, termasuk pangan, obat-obatan, donasi ASN, dan keringanan UKT mahasiswa.
Pemkab Sleman mengingatkan risiko pelajar mencari solusi kesehatan mental lewat AI dan komunitas daring yang tidak jelas.
Kelok 23 ditargetkan rampung akhir Agustus 2026, tetapi belum langsung dibuka. Pemda DIY masih mengkaji operasional dan kesiapan jalur.
DPRD Kulonprogo menyoroti kualitas infrastruktur yang dinilai kurang optimal dan meminta Pemkab memperketat pengawasan serta mutu pekerjaan