Kapal yang Bayar Tol Selat Hormuz Terancam Kehilangan Asuransi
Lloyd's Market Association menyatakan kapal yang membayar tol Selat Hormuz kepada Iran berisiko kehilangan perlindungan asuransi.
Kantor BPJS Kesehatan. /Antara Foto
Harianjogja.com, JAKARTA—BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan pelat merah yang dapat dipergunakan siapa saja dengan membayar premi sesuai kelas yang dipilih. Laiknya jasa asuransi pada umumnya, tak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Dasar layanan BPJS Kesehatan diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam beleid itu, disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca Juga
Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
BPJS Kesehatan Klaim Program JKN Indonesia Menjadi Contoh Banyak Negara
Pakai BPJS Kesehatan, Ari Tak Khawatir Biaya Membengkak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Lloyd's Market Association menyatakan kapal yang membayar tol Selat Hormuz kepada Iran berisiko kehilangan perlindungan asuransi.
Peretas TA419 menyamar sebagai pakar AI AS untuk mencuri kredensial. Targetnya ahli kebijakan AI di AS dan Jepang.
Jepang memperketat syarat permanent resident bagi warga asing. Pendapatan, pensiun, bahasa Jepang hingga kepatuhan kini diperiksa.
Daftar terbaru Kabinet Merah Putih usai reshuffle 1 Oktober 2026, termasuk menteri, wamen, menko, Kapolri, dan pejabat baru.
Media Malaysia menyoroti tambahan waktu Indonesia vs Bangladesh yang berujung dua gol penentu dan membawa Garuda ke final FIFA ASEAN Cup 2026.
Hasil FP1 Moto3 Jepang 2026: Ryusei Yamanaka tercepat, sedangkan Veda Ega Pratama finis di posisi ke-16.