Presiden Prabowo Rayakan Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prabowo rayakan kemenangan Indonesia atas Thailand di FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 4-2 lewat adu penalti di SUGBK.
KPK menghadirkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam konferensi pers pengungkapan perkara korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Harianjogja.com, JAKARTA—Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) disebut menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
"Bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," katanya.
Asep menerangkan ED adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007-2023.
Beberapa jabatan strategis ED diantaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
BACA JUGA: Hari Ini, KPK Kembali Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
ED kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.
Menurut penyidik KPK, ED mulai menerima gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023.
Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED diantaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
Berbagai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ED ke KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.
Atas perbuatannya ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Prabowo rayakan kemenangan Indonesia atas Thailand di FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 4-2 lewat adu penalti di SUGBK.
Lisa BLACKPINK mengaku sempat tak percaya diri saat membangun karier solo karena harus bekerja dengan produser dan penulis lagu baru.
Jadwal bola malam ini 6-7 Oktober 2026 menghadirkan Kroasia vs Spanyol, Inggris vs Ceko, Argentina vs Benin, dan laga lainnya.
Kementerian Kebudayaan mendukung IPCC 2026 di Yogyakarta yang melibatkan seniman dari delapan negara untuk memperkuat diplomasi budaya Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan wondrZ sebagai sarana edukasi literasi finansial sejak dini yang mendorong anak belajar mandiri dal
TikTok menguji Shopping Assistant dan Buy Direct untuk mempermudah pengguna mencari produk hingga checkout dengan bantuan AI.