Iran dan Pakistan Cari Cara Lanjutkan Perundingan dengan AS
Pakistan dan Iran membahas upaya menghidupkan kembali perundingan langsung dengan AS di tengah dorongan mediator mengakhiri perang.
Paspor Indonesia - ist/Dirjen Imigrasi
Harianjogja.com, JAKARTA—Biaya pembuatan paspor untuk para pekerja migran legal Indonesia kini digratiskan. Tak hanya itu pemerintah juga tidak mensyaratkan rekomendasi dari lembaga atau kementerian terkait.
Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengemukakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 sebagai payung hukum untuk para pekerja migran legal di Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan agar para calon pekerja migran Indonesia mengambil jalur yang legal, bukan ilegal lagi. Menurutnya, jika para calon pekerja migran mengambil jalur yang legal, maka semua administrasi akan lebih mudah dan gratis.
“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” katanya, Jumat (1/9/2023).
BACA JUGA: PKB Hengkang ke Koalisi Perubahan, Prabowo: Ini Proses Demokrasi
Silmy menjelaskan pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri.
Kemudian, menurut dia penanganannya juga akan lebih sulit, maka dari itu Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.
“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang ingin menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).
“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Seperti diketahui, pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.
Dilansir dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun. Sementara itu, dikutip dari Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama tahun 2020 sampai dengan 2022 terdapat 386.605 PMI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp119N.255.596 setiap tahun.
Di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp62.200.000. Berdasarkan hal tersebut, maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 sebesar 0,57%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pakistan dan Iran membahas upaya menghidupkan kembali perundingan langsung dengan AS di tengah dorongan mediator mengakhiri perang.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 24 Agustus 2026 tersedia sejak dini hari hingga malam. Cek jadwal YIA-Jogja dan sebaliknya.
Jadwal KRL Palur-Jogja Senin 24 Agustus 2026 lengkap dari Palur, Solo hingga Stasiun Jogja. Cek jam kedatangan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 24 Agustus 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, termasuk jam keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 24 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Jogja dan Kutoarjo, termasuk informasi perjalanan.
Disnaker Sleman mencatat 318 pekerja terkena PHK hingga semester I 2026. Kondisi ekonomi dan finansial perusahaan menjadi pemicunya.