IHSG Diprediksi Menguat, Menkeu Purbaya: Tinggal Tunggu Waktu
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimistis IHSG akan rebound pekan depan didukung fundamental ekonomi Indonesia yang dinilai tetap kuat.
Miss Universe 2023./Twitter-MissUniverse
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mendukung penuh upaya percepatan proses hukum yang komprehensif atas kasus dugaan kekerasan seksual atau body checking yang menimpa para finalis pada ajang Miss Universe Indonesia.
"Kami mendukung penuh atas upaya percepatan proses hukum agar kasus ini dapat segera tuntas dan tidak terulang kembali," kata Sekretaris KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/8/2023)
Pihaknya merespons serius adanya dugaan kasus pelecehan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual sehingga dalam proses hukumnya dapat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia mengatakan KemenPPPA menghormati proses hukum yang berlaku dan meminta agar pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku, khususnya UU TPKS.
Menurut dia, perbuatan terduga penyelenggara Miss Universe Indonesia bertentangan dengan Pasal 4 huruf (b) jo Pasal 5 dan Pasal 6 huruf (a) jo Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, terdapat juga adanya dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal ini diberlakukan jika pada proses penyidikan ditemukan bukti bahwa gambar/video tersebut telah ditransmisikan ke pihak lain atau ke instrumen lain (seperti laptop, ponsel, komputer, kamera), atau gambar/video tersebut telah didistribusikan ke pihak lain atau pihak lain mendapatkan akses sehingga bisa melihat gambar/video tersebut.
Pihak penyelenggara dalam hal ini PT CSK jika terbukti, dapat juga disangkakan Pasal 1 angka (3) tentang korporasi jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimistis IHSG akan rebound pekan depan didukung fundamental ekonomi Indonesia yang dinilai tetap kuat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja terbaru 23 Mei 2026. Tarif Rp8.000, rute Palur–Tugu, cocok untuk komuter dan wisata.
Normalisasi sungai di Jogja terhambat pemangkasan anggaran. BBWSO dan Pemkot andalkan kolaborasi untuk tangani Kali Code.
Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026 resmi dirilis. Phil Foden dan Cole Palmer tak masuk, ini daftar lengkap 26 pemain pilihan Tuchel.
Pemadaman listrik massal di Sumatera picu keluhan warga. PLN akui gangguan sistem, namun pelanggan soroti minimnya respons.
DPRD DIY ungkap persoalan serius perfilman Jogja, dari perizinan hingga perlindungan pekerja. Raperda disiapkan untuk menata industri.