Pertamina Siapkan Perampingan Anak Usaha Sesuai Perintah Prabowo
Pertamina mengungkap program streamlining anak usaha yang telah dilakukan pada semester I/2026 setelah mendapat arahan Presiden Prabowo.
Perdagangan manusia, perdagangan orang, TPPO - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai Ketua I dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Ketua II dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang salinannya diunggah di jdih.setneg.go.id dan dipantau di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Dalam Perpres terbaru mengenai pejabat struktur di Gugus Tugas TPPO itu, Presiden Jokowi juga menetapkan Ketua Harian Gugus Tugas Pusat adalah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sementara, Anggota Gugus Tugas Pusat adalah jajaran menteri dan kepala lembaga negara, diantaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan lainnya.
Kemudian, Presiden Jokowi juga membentuk Sekretariat Gugus Tugas yang berada di lingkungan Polri dan ditetapkan oleh Kapolri. Sekretariat akan dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
“Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus Tugas Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis Perpres No 49/2023.
BACA JUGA: Kecelakaan, Grand Livina Terguling di Lembah UGM Menimpa Sepeda Motor
Pepres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 10 Agustus 2023, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Perpres 49/2023 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Adapun perubahan pertama atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 adalah Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken pada 1 April 2023.
Dalam Perpres 22/2021, diatur bahwa Ketua I Gugus Tugas Pusat TPPO adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yakni Muhadjir Effendy, sedangkan Ketua II Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yakni Mahfud MD. Adapun Ketua Harian yang diatur dalam Perpres 22/2021 adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pertamina mengungkap program streamlining anak usaha yang telah dilakukan pada semester I/2026 setelah mendapat arahan Presiden Prabowo.
Destry Damayanti diusulkan menjadi Gubernur BI oleh Prabowo. Simak profil, pendidikan, perjalanan karier, dan rekam jejaknya di Bank Indonesia.
Menhub Dudy Purwagandhi meninjau evakuasi KMP Putri Yasmin di Lombok. Satu penumpang meninggal dan 12 orang dirawat
Kajati DIY Sri Kuncoro menemui Wagub Paku Alam X untuk memperkuat sinergi dan siap mendampingi program Pemda DIY dalam aspek hukum.
Cristiano Ronaldo menyampaikan dukungan kepada Lionel Messi setelah ayahnya, Jorge Messi, meninggal dunia pada usia 68 tahun.
Prabowo mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI dan Aida Budiman sebagai Deputi Senior. DPR segera gelar fit and proper test.