Kejagung Amankan Kajari Karo dan JPU Terkait Kasus Amsal
Kajari Karo dan JPU diamankan Kejagung untuk klarifikasi penanganan kasus Amsal Sitepu.
Kepala Desa melakukan demonstrasi/Dok
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023) siang. Aksi tersebut sempat memacetkan lalu lintas kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Aksi massa tersebut diikuti sekitar ribuan orang mulai dari kepala hingga perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka mengawal revisi UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) yang sedang dibahas DPR. Setidaknya, Apdesi membawa 12 poin tuntutan.
BACA JUGA: Sultan Lakukan Reformasi Kelurahan, Ini Respons Apdesi DIY
Salah satunya terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dengan maksimal bisa menjabat selama tiga periode dan/atau 9 tahun dengan maksimal bisa menjabat dua periode namun berlaku surut bagi kepala desa yang masih menjabat.
Mereka juga menuntut dana desa 10% berasal dari APBN, bukan 10% dari transfer dana desa. Lalu, 5% khusus dana operasional kades dari dana desa.
BACA JUGA: Terkait Reformasi Kalurahan, Apdesi Bantul: Masih Terkendala SDM
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno pengambilan keputusan atas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa) pada Senin (3/7/2023). Hasilnya, disepakati 19 Poin perubahan dalam UU Desa yang berlaku sekarang.
RUU Desa hasil pembahasan panitia kerja (panja) di Baleg DPR ini sendiri disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna setelah semua fraksi setuju dengan 19 poin revisi.
Nantinya RUU Desa ini akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Setelahnya, RUU Desa ini dengan kembali dibahas antara DPR dengan pemerintah sebelum akhirnya disepakati dan disahkan menjadi UU.
Berikut 12 tuntutan Apdesi dalam demo yang digelar di depan Gedung DPR pada Rabu (5/7/2023):
1. Asas Pengaturan Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal termasuk aturan-aturannya yaitu rekognisi dan asas subsidioritas
2. Dana Desa ditetapkan sebesar 10% dari APBN bukan 10% dari dana transfer daerah
3. Masa jabatan Kepala Desa 9 Tahun 3 periode dan/atau 9 Tahun 2 periode dengan pemberlakuan surut bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan
4. Pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh Bupati/Walikota
5. Kepala Desa, BPD dan Perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari Dana Desa/APBN serta tunjangan purna tugas dihitung dari lama dan masa pengabdian
6. Yudiksi wilayah pembangunan kawasan Desa
7. DAK (Dana Alokasi khusus Desa)
8. Pejabat Kepala Desa diangkat melalui musyawarah Desa
9. Pemilihan Kepala Desa bisa diikuti oleh calon tunggal
10. Dana oprasional Kepala Desa sebesar 5% dari Dana Desa
11. Tunjangan Kepala Desa Perangkat Desa dan BPD
12. Kekayaan milik Deaa berupa aset lahan atau penyerahan yg bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah BUMN dan swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kajari Karo dan JPU diamankan Kejagung untuk klarifikasi penanganan kasus Amsal Sitepu.
Alex Marquez menang dramatis pada Sprint Race MotoGP Catalunya 2026, sementara Jorge Martin kembali crash dan gagal finis.
Cristiano Ronaldo gagal membawa Al Nassr juara AFC Champions League Two 2026 setelah kalah 0-1 dari Gamba Osaka di final.
Jakarta Bhayangkara Presisi menghadapi Foolad Sirjan Iranian pada final AVC Men’s Champions League 2026 malam ini di Pontianak.
Manchester City juara Piala FA 2026 usai mengalahkan Chelsea 1-0. Pep Guardiola mencetak rekor baru dan memastikan double winner domestik.
Ramalan zodiak Minggu 17 Mei 2026 memprediksi Pisces jadi zodiak paling beruntung, sementara Aries diminta waspada soal finansial.