Aturan Terbaru! Hanya 10 Negara Diberi Bebas Visa Masuk Indonesia

Newswire
Newswire Sabtu, 17 Juni 2023 21:47 WIB
Aturan Terbaru! Hanya 10 Negara Diberi Bebas Visa Masuk Indonesia

Ilustrasi: Paspor Turis dari China/Reuters-Stefano Rellandini

Harianjogja.com, JAKARTA—Indonesia hanya mengizinkan warga dari 10 negara untuk masuk ke Tanah Air dengan bebas visa. Ketetapan ini setelah Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, untuk menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.

Aturan ini ditetapkan pada 7 Juni 2023. Dengan keputusan ini, maka Indonesia hanya mengizinkan 10 negara masuk tanpa visa. Negara itu adalah rumpun Asean yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam. 

159 negara lainnya yang sebelumnya juga mendapatkan kebijakan bebas visa melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 ditangguhkan. Subkoordinator Humas Dirjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (17/6/2023) mengatakan pemberian bebas visa kunjungan selama ini berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara. Untuk itu dilakukan evaluasi.

"Atas dasar pertimbangan tersebut, Keputusan Menteri ini ditetapkan," ujar Nur Saleh.

Tidak dijelaskan lebih lanjut apakah penghentian bebas visa ini seiring gangguan turis telanjang di Bali dalam acara pertunjukan budaya atapun kritikan akan kemudahan pekerja China masuk ke Tanah Air. 

Pihak Imigrasi menyebut aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud seperti gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia (World Health Organization). Oleh karena itu, tutur Achmad melanjutkan, jumlah penerima kebijakan tersebut akan diatur ulang.

 "Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan atau visa tinggal terbatas,” kata Achmad.

Seperti diketahui, melalui kebijakan bebas visa kunjungan, orang asing dapat tinggal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang di Tanah Air. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online