SD Muhammadiyah Sapen Pertahankan Gelar, Tarakanita Bumijo Cetak Sejarah di MLSC Jogja
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
Ilustrasi Paspor WNA gunakan paspor palsu./Harian Jogja
Harianjogja.com, BALI—Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap dua warga negara asing (WNA) masing-masing dari Mesir dan Nigeria. Keduanya diciduk karena menggunakan paspor palsu.
"Kami sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua WNA itu kepada Kejaksaan Negeri Badung," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Kamis.
Dua pelaku laki-laki itu yakni WNA dari Mesir berinisial MSH berusia 37 tahun dan YBI dari Nigeria berusia 25 tahun. Sugito menambahkan keduanya ditangkap pada waktu yang berbeda dan keterkaitan keduanya saat ini sedang didalami petugas.
MSH ditangkap pada Selasa (16/5) saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Petugas Imigrasi saat itu ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan oleh MSH, kemudian melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan pada lab mini imigrasi, petugas menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.
"MSH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Sugito.
Sedangkan YBI ditangkap pada 17 Mei 2023 yang berawal dari kecurigaan petugas maskapai di meja pelaporan penumpang (check-in) terhadap paspor yang digunakan YBI.
Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas Imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan lab mini imigrasi, petugas imigrasi menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.
BACA JUGA: Kantor Imigrasi Yogyakarta Beri Pelayanan Passport Sameday Services
Hasilnya, dua kasus itu dilanjutkan ke proses penyidikan karena sudah mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian.
"Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH," imbuh Sugito.
Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat 2 tentang dokumen perjalanan palsu sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
Seluruh kabupaten/kota di DIY mengajukan tambahan kuota Pertalite ke BPH Migas menjelang libur Nataru 2026.
Calon Lurah Sabdodadi Sulistiyo menawarkan pembangunan berbasis marketing dan teknologi untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan warga.
Pemkot Solo menggandeng Gunungkidul lewat Solo Travel Dialogue untuk memperkuat promosi dan meningkatkan kunjungan wisata.
DPRD DIY mengingatkan warga berhati-hati menyerahkan fotokopi KTP saat Pilur untuk mencegah risiko penyalahgunaan data pribadi.
Gibran meminta investigasi dugaan keracunan MBG di Batang dituntaskan secara transparan dan korban mendapat penanganan hingga pulih.