Bukan Cuma Cokelat, Ini 10 Ide Kado Valentine yang Tak Kalah Romantis
Berikut 10 ide kado Valentine terbaik selain cokelat agar hadiah Anda kepada pasangan tidak itu-itu saja.
Sejumlah simpatisan Partai Buruh membawa poster saat berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (14/1/2023). Partai Buruh menyuarakan agar pemerintah mendengarkan suara pekerja perempuan untuk memperoleh cuti haid dan tak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Harianjogja.com, SOLO—Setidaknya ada tujuh kerugian yang mungkin akan diterima buruh apabila UU Cipta Kerja diberlakukan. Seperti diketahui, DPR telah mengasahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (21/3/2023).
Pengesahan tersebut menimbulkan pro dan kontra, bahkan fraksi PKS sempat walk out sebelum Perppu disahkan menjadi UU. Selain itu, buruh juga dianggap akan mengalami sederet kerugian apabila UU Cipta Kerja benar-benar diberlakukan.
BACA JUGA : Ini Nilai UMK 2023 Tiap Kabupaten dan Kota di DIY
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, setidaknya ada TUJUH kerugian yang akan diterima buruh dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja.
Menurut Said, kata "dapat" harus dihapuskan. Sebab dengan menggunakan kata 'dapat', maka artinya UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak.
Kedua adalah kenaikan upah yang tidak jelas. Pada UU Cipta kerja disebutkan jika kenaikan upah minimum yang tidak jelas karena berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel indeks tertentu.
Said mengatakan, indeks tertentu ini tidak jelas. Seharusnya kalimat berhenti pada "berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi" saja.
Ketiga, pasal baru yang mengatur dalam keadaan ekonomi dan keadaan ketenagakerjaan tertentu, formula kenaikan upah minimum bisa berubah.
Kerugian keempat adalah dihapusnya upah minimum sektoral. Mereka meminta upah minimum sektoral tetap diberlakukan.
KSPI meminta pasal outsourcing harus kembali kepada UU No. 13/2003, karena dalam aturan itu yang boleh menggunakan outsourcing hanya di pekerjaan penunjang.
Itu pun hanya dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan: cattering, security, driver, cleaning servis, dan penunjang perminyakan.
Terkait dengan pesangon, Said meminta uang penggantian hak 15 persen tidak dihilangkan, pesangon bisa di atas satu kali aturan.
Terkait karyawan kontak, periode kontrak dan masa kontrak juga dinilai harus dibatasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berikut 10 ide kado Valentine terbaik selain cokelat agar hadiah Anda kepada pasangan tidak itu-itu saja.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.