Jam Kerja ASN Saat Bulan Puasa 2023

Jumali
Jumali Rabu, 22 Maret 2023 02:27 WIB
Jam Kerja ASN Saat Bulan Puasa 2023

Ilustrasi. /ANTARA FOTO-M Risyal Hidayat

Harianjogja.com, JOGJA—Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah, sejak Jumat lalu.

BACA JUGA: Seperti Ini Jam Kerja ASN pada Ramadan 2021

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE tersebut juga diungkapkan mengenai jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Di mana yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu di wilayahnya. PPK juga memastikan pelaksanaan jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online