Restitusi Pajak Membengkak, Menkeu Purbaya Rombak Besar DJP
Menkeu Purbaya merombak DJP usai lonjakan restitusi pajak. Ini daftar pejabat baru dan alasan di balik kebijakan tersebut.
Komisi Pemilihan Umum/Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA– Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan secara logika hukum, pengadilan tinggi seharusnya mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang penundaan Pemilu 2024.
Dia menjelaskan, PN merupakan pengadilan perdata, sedangkan kepemiluan merupakan urusan administrasi pemerintahan. Oleh sebab itu, PN tak bisa memerintahkan penundaan Pemilu.
"Seharusnya Pengadilan Tinggi itu mengoreksi dengan sebenarnya, menyatakan tidak bisa diterima gugatan ini [penundaan pemilu] di pengadilan perdata [PN] karena bukan wewenang pengadilan perdata," ujar Bivit saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).
Sebagai informasi, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.
Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian mengabulkan gugatan Partai Prima.
Meski Bivit mengatakan ada cacat dalam putusan PN Jakpus itu, namun KPU juga tak bisa mengabaikan putusan itu. Secara hukum, lanjutnya, KPU bisa mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi.
"Jadi tidak bisa misalnya presiden bilang abaikan saja putusan itu, enggak bisa juga sih. Tapi memang yang harus dilakukan adalah KPU banding ke pengadilan tinggi supaya keputusannya dikoreksi oleh pengadilan tinggi," jelas pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu.
BACA JUGA: Tanah Sultan Ingin Disewa 40 Tahun untuk Tol Jogja Bawen, Begini Respons Pemda DIY
Pihak KPU sudah menyatakan akan melakukan banding atas putusan PN Jakpus itu. Bivit pun berharap nantinya putusan pengadilan tinggi akan mengoreksi putusan PN Jakpus. Namun, dia mengatakan selama ini sering kali ada hakim yang putusannya tak sesuai logika masyarakat banyak.
"Sering kali logika kita tidak sama dengan logika hakim, kalau hakimnya tercemar ya. Mudah-mudahan enggak masuk angin hakimnya [sehingga mengoreksi putusan PN Jakpus]," ucap Bivit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Menkeu Purbaya merombak DJP usai lonjakan restitusi pajak. Ini daftar pejabat baru dan alasan di balik kebijakan tersebut.
Dua pekerja proyek ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian kabel instalasi listrik di pabrik tekstil Karanganyar usai memanfaatkan akses kerja.
Kubu Don Ritto berencana mengajukan praperadilan atas penyitaan emas 74 kilogram dan valas dalam perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
RANS menerima pengunduran diri Direktur Grandy Prajayakti. Perseroan memastikan operasional tetap berjalan normal dan akan menggelar RUPS.
Kemnaker menargetkan 300 ribu peserta Pelatihan Vokasi Nasional pada 2026 untuk mencetak SDM siap kerja sesuai kebutuhan industri.
Sebanyak 45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora mulai beroperasi setelah mengantongi izin usaha lengkap dan berbadan hukum.