Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 bakal dibuka pada Juni atau Juli 2024.
Ilustrasi Ibadah Haji 2021/Instagram: Haramain Info
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi VIII DPR RI mendesak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menaikkan nilai manfaat dana haji agar biaya haji yang ditanggung jemaah bisa lebih ringan dari usulan semula Rp69 juta. Diharapkan biaya haji 2023 maksimal Rp55 juta.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengatakan jika BPKH menaikkan nilai manfaat dana haji, maka diharapkan biaya haji 2023 bisa ditekan hingga di bawah Rp69 juta atau maksimal Rp55 juta.
"Kita masih rapat dengan BPKH untuk memastikan ketersediaan dana nilai manfaat yang kita harapkan cukup untuk mengurangi atau setidaknya mengubah formulasi nilai manfaat yang diusulkan oleh pemerintah sebesar 30 persen. Kita menginginkan lebih dari itu. Misalnya, target kita untuk mengurangi, setidaknya 40 persen bisa diambil dari nilai manfaat dengan melihat ketersediaan dana kelola haji tahun ini," kata Ace dalam Rapat Kerja dengan BPKH di Ruang Rapat Komisi VIII, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Namun, Komisi VIII juga mengingatkan agar BPKH tidak mengambil dari dana pokok atau setoran awal yang dibayarkan calon jemaah haji.
Menurut Ace, BPKH bisa menaikkan nilai manfaat menggunakan dana periode 2020 dan 2021 yang tidak terpakai akibat tidak adanya pemberangkatan haji lantaran pandemi Covid-19.
"Sehingga, kita bisa ambil dari nilai manfaat yang tidak terpakai itu. Dengan demikian, biaya haji yang dikelola oleh nanti dan akan disepakati tidak sampai sebesar Rp69 juta," ujarnya.
Ace lantas mengusulkan agar pemerintah bisa mengubah formulasi dari proporsi yang semula ditawarkan 70:30 persen menjadi 60:40 persen.
"Kita harapkan ini bisa menekan sampai di angka Rp 55 juta maksimal," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam usulan BPIH 2023, komposisi Bipih diusulkan naik menjadi 70 persen atau sebesar Rp69,19 juta dan komposisi nilai manfaat dikurangi menjadi hanya sebesar 30 persen atau sebesar Rp29,7 juta.
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 bakal dibuka pada Juni atau Juli 2024.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian
Alex Rins mengaku syok melihat kecelakaan horor Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026 hingga jantungnya seperti berhenti berdetak.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.