Dampak Perusahaan Ritel Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, DPR Akan Panggil Sri Mulyani
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyatakan dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka membahas polemik soal kenaikan PP
Ilustrasi konvoi moge./sorotjogja.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Keinginan pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin besar atau biasa disebut motor gede (moge) untuk bisa mengaspal di jalan tol pupus.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Jalan Tol (PUPR) secara gamblang memastikan bahwa jalan tol di Indonesia tidak akan mengizinkan kendaraan roda dua, termasuk moge untuk melintas. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jalan tol hanya dapat digunakan oleh kendaraan roda 4 atau lebih.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja menuturkan tidak akan memberikan izin kepada motor besar untuk memperoleh akses ke jalan tol. Jalan tol di Indonesia tidak dapat diterapkan seperti yang berlaku di luar negeri.
"Jadi mix traffic, nah untuk Indonesia ini, traffic-nya cukup padat untuk tol-tol yang sifatnya intra urban atau dalam lingkup metropolitan atau risiko kecelakaannya tinggi," katanya di Jakarta, (16/1/2023).
Endra menambahkan, pemerintah belum akan mengubah ketentuan yang berlaku untik mengizinkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol. Pemberlakukan jalur khusus di jalan tol sangat mustahil untuk diberlakukan, terutama di ruas jalan tol yang padat.
"Tapi kalau sekarang yang diminta itukan reguler kan? Nah itu yang belum bisa, belum diperbolehkan, kalau ada apa-apakan, kita sebagai regulator juga pasti akan disalahkan," jelasnya.
Pemerintah telah mengatur larangan kendaraan roda dua untuk melintas di jalan tol melalui Peraturan Pemerintah No. 15/2015.
Pada paragraf dua tentang jalan tol, Pasal 38 Ayat 1 mengatur bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyatakan dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka membahas polemik soal kenaikan PP
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Panduan membaca hasil TKA Kemendikdasmen agar peserta didik memahami makna skor dan kategori penilaian akademik.
Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul kembali menggelar kegiatan Internalisasi Kesejarahan melalui Pembinaan Komunitas.
Harga LPG non-subsidi di Kulonprogo naik sekitar Rp10 ribu per tabung, penjualan mulai menurun di sejumlah pangkalan.
Leo/Daniel naik peringkat BWF usai juara Thailand Open 2026, diikuti perubahan ranking atlet bulu tangkis Indonesia lainnya.