Aturan Penggunaan AI Rampung pada 2025
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) berjalan memasuki ruang persidangan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap tuntutan yang diberikan kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E) oleh jaksa penuntut umum (JPU) bisa lebih ringan dari dakwaan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, mengatakan bahwa pihaknya menginginkan JPU mempertimbangkan rekomendasi LPSK terkait justice collabolator (JC) yang diberikan kepada Bharada E.
“Kalau memang dimasukkan sebagai JC, otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan. intinya seperti itu,” ujar Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).
BACA JUGA : Usai Sidang, Bharada E Minta Maaf: Saya Anggota
Dia mengatakan bahwa keringan bagi terdakwa yang memiliki rekomendasi JC sudah sangat biasa terjadi. Sebab, orang tersebut punya peran besar untuk mengungkap kejahatan yang terjadi.
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan kasus Brigadir J, Bharada E akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Rabu (11/1/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan bahwa sidang hari ini dimulai pukul 10.00 WIB.
“Agenda tuntutan terdakwa Bharada E dimulai pukul 10.00 WIB,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).
BACA JUGA : Hakim Minta Sidang Lanjutan Bharada E Tidak Disiarkan
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap Richard Eliezer akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.
Jalan rusak menuju Gua Pindul Gunungkidul dikeluhkan warga. Perbaikan dijadwalkan Juli-Agustus namun belum menyeluruh.