Pencucian Uang Hasil Korupsi Senilai Rp81,3 Triliun Tercium PPATK

Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim Rabu, 28 Desember 2022 19:57 WIB
Pencucian Uang Hasil Korupsi Senilai Rp81,3 Triliun Tercium PPATK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) / Bisnis - Lukman Nur Hakim

Harianjogja.com, JAKARTA– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 1.215 laporan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp183,3 triliun selama tahun 2022.

Berdasarkan analisis lembaga intelijen keuangan tersebut, tindak pidana korupsi dan narkotika menjadi sumber terbesar dari kasus pencucian uang.

Adapun untuk tindak pidana pencucian uang di tindak pidana korupsi, PPATK menemukan transaksi senilai Rp81,3 triliun.

"Risiko terbesar sumber dan pencucian uang itu masih diduduki oleh tindak pidana korupsi dan narkotika,” tutur Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (28/12/2022).

BACA JUGA: Ini Daerah yang Harus Siaga Cuaca Ekstrem selama 2 Hari ke Depan

PPATK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan tindak lanjut hasil analisis maupun pemberantasan praktik tindak pidana pencucian uang.

Sepanjang tahun 2022 PPATK juga telah menyampaikan 1.215 laporan hasil analisis laporan yang terkait dengan 1.544 laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Ivan menambahkan bahwa PPATK telah mengirimkan 3.990 permintaan informasi kepada penyedia jasa keuangan. Penyedia jasa keuangan berperan sebagai pihak pelapor transaksi-transaksi tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online