Apple Pertimbangkan Perluasan Infrastruktur di Brasil
Apple sedang mempertimbangkan untuk memperluas fasilitas manufakturnya di Brasil sebagai langkah strategis untuk menghindari tarif impor tinggi Amerika Serikat
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah (kanan) didampingi Kasubbag Berita Bagpenum Ro Penmas Divhumas Polri AKBP Gatot Hendro Hartono (kiri) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Penggugat ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Bambang Tri Mulyono, ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (13/10/2022).
Kabag Penum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan Bambang ditetapkan tersangka dalam kasus ujaran kebencian serta penistaan agama tentang video yang berada di akun Gus Nur 13 Official.
“Kami ingin menyampaikan terkait perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun Youtube Gus Nur 13 official. Menetapkan pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM sebagai tersangka,” tutur Nurul di Bareskrim Polri, Kamis (13/10/2022).
Bambang ditetapkan tersanga berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri pada 29 September 2022.
Nurul juga menjelaskan penyidik sudah memeriksa kepada 23 orang saksi dan tujuh orang saksi ahli serta mengamankan beberap barang bukti.
“Adapun barang bukti adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video,” papar Nurul.
Keduanya disangkakan pasal 156 A huruf A KHUP tentang penistaan agama. Pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan
Kemudian, pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanran di masyarakat.
Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi atas tuduhan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon presiden pada Pilpres 2019.
Gugatan itu didaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Apple sedang mempertimbangkan untuk memperluas fasilitas manufakturnya di Brasil sebagai langkah strategis untuk menghindari tarif impor tinggi Amerika Serikat
AQUA resmi bubar setelah 30 tahun berkarier, menutup era musik pop dunia dengan warisan lagu “Barbie Girl”.
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Panduan membaca hasil TKA Kemendikdasmen agar peserta didik memahami makna skor dan kategori penilaian akademik.
Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul kembali menggelar kegiatan Internalisasi Kesejarahan melalui Pembinaan Komunitas.
Harga LPG non-subsidi di Kulonprogo naik sekitar Rp10 ribu per tabung, penjualan mulai menurun di sejumlah pangkalan.