Festival HAN DIY 2026, Pemda Dorong Penguatan Karakter Anak
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menggelar Puncak Festival Hari Anak Nasional (HAN)
Ilustrasi Paspor./Harian Jogja
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).
"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (04/10/2022).
Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan. Widodo menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. “Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.
Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.
Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menggelar Puncak Festival Hari Anak Nasional (HAN)
Hasil Magang Nasional 2026 telah diumumkan. Fresh graduate yang belum lolos bisa memperkuat portofolio dengan lima langkah ini.
Fabio Quartararo dijatuhi penalti 16 detik usai MotoGP Inggris 2026 di Silverstone akibat pelanggaran teknis sistem tekanan ban. Pebalap Yamaha itu gagal meraih
Marc-Andre ter Stegen tampil impresif saat debut bersama Ajax Amsterdam dan membawa tim menang 2-0 atas PEC Zwolle. Maarten Paes harus memulai laga dari bangku
Rumor kenaikan harga iPhone 17 mencuat pada 10 Agustus 2026. Apple belum memberikan konfirmasi resmi, sementara harga iPhone 17 di Indonesia sudah naik sejak Ju
Kevin Diks dan Jay Idzes dipastikan masuk skuad Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026. John Herdman menargetkan Garuda meraih trofi setelah gagal di Piala