Lahan Sempit, Muncul Gagasan Pemakaman Alternatif Manusia Jadi Kompos
Metode alternatif pemakaman semakin berkembang seiring dengan peningkatan populasi dan terus berkurangnya lahan untuk pemakanan.
Yuan/Oddity Central
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang istri menuntut 3,79 juta Yuan (sekitar Rp8,2 miliar) kepada selingkuhan suaminya. Kasus yang tercatat di Pengadilan Rakyat Zhuanghe di Liaoning, China Timur, belum lama ini lantaran hubungan suami dan selingkuhannya tidak tercatat atau tidak diakui secara hukum.
Tuntutan ini berdasarkan potensi selingkuhan dalam merusak hubungan pernikahan resmi suami-istri. Selain itu, tuntutan uang ini juga bentuk permintaan pengembalian uang atau barang yang telah suami berikan pada selingkuhannya, dilansir dari Oddity Central.
Pernikahan suami-istri tersebut telah berlangsung sejak tahun 1991. Pada tahun 2008, suami memulai perselingkuhan dengan perempuan lain. Beberapa tahun lalu, istri mengetahui perselingkuhan dan suami pun mengakuinya.
Sang suami juga mengatakan bahwa dia telah memiliki anak berusia 10 tahun dari selingkuhannya. Suami memberikan biaya kepada keluarga selingkuhannya selama bertahun-tahun. Beberapa pemberian uang atau barang yang tercatat seperti 1,47 juta Yuan antara tahun 2013 dan 2020, dua apartemen senilai total 1,45 juta Yuan, dan juga sebuah mobil senilai 870.000 Yuan.
Sementara selingkuhan menyatakan apabila dia tidak tahu kekasihnya sudah menikah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Metode alternatif pemakaman semakin berkembang seiring dengan peningkatan populasi dan terus berkurangnya lahan untuk pemakanan.
BNPB melaporkan banjir melanda Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat akibat hujan deras, ribuan rumah terendam.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.